MAGELANG (SUARABARU.ID) – Polsek Mungkid, Polres Magelang, melakukan penertiban balap liar,  Kamis 14 Mei 2020 pukul 02.00 dinihari. Kapolsek AKP Ahdi menuturkan, sebelum melakukan penertiban itu petugas polsek melakukan Blue Light Patrol. Dari patroli itu  mendapatkan informasi adanya kegiatan balap liar di Jetak, Mungkid.

Selanjutnya petugas menuju ke lokasi balap liar dan melakukan  upaya penertiban. Dalam hal ini petugas mengamankan sejumlah  pelaku dan barang bukti. Selanjutnya menyerahkannya kepada unit lantas untuk diadakan penindakan.

Disebutkan, pelaku yang diamankan adalah AB, MAS warga  Desa Sedayu, Muntilan, kemudian BC warga Ngawen Muntilan, AS warga Desa Rambeanak, Mungkid, dan ASA warga Rambeanak Mungkid.

Barang bukti yang diamankan adalah kendaraan bermotor  Honda Beat Nopol AA 2138 AG, Honda CB modifikasi Nopol B 3440 AQ, dan Honda Scoopy tanpa plat nomor polisi. Dia menambahkan, petugas yang terlibat melakukan operasi tadi pagi terdiri Pawas Kanit Reskrim Ipda Sutrisno,

Ka SPKT Aiptu Kodari, Aiptu Haryanto. Selain itu ada Banit SPKT Bripka Dwi, dan Banit Intel Briptu Fakih.

Eko Priyono-trs