JEPARA(SUARABARU.ID)-Pasien yang sudah terkonfirmasi covid-19, hasil swap pertama positip, tidak serta merta harus menjalani rawat inap di rumah sakit.
Hal tersebut diungkapkan oleh dr. Tri Adi Kurniawan, Sp.P. M.Kes,.FISR. Pasien harus dirawat di rumah sakit sesuai protokol covid-19 jika pasien bergejala sedang dan berat, tambah dokter spesialis paru ini.
Untuk pasien dengan gejala ringan, menurut Tri Adi Kurniawan bisa rawat jalan atau swakarantina mandiri di rumah dan tetap dalam pengawasan petugas kesehatan setempat,” ujarnya.
Penjelasan ini disampaikan oleh Ketua Tim Pengendalian dan Pencegahan Infeksi Coronavirus RSUD Kartini Jepara menanggapi status pasien dari desa Banjaran yang terkonfirmasi positip namun saat ini menjalani swakarantina mandiri di rumahnya, Desa Banjaran, Kecamatan Bangsri.
Menurut Tri Adi Kurniawan, jika pasien yang ringan diisolasi di rumah sakit perlu dipikirkan dampak psikis pasien. Bisa jadi malah akan mengalami tekanan psikis, sehingga justru mengganggu program pemulihan pasien tersebut,” jelasnya. Pasien dengan gejala ringan perlu ekstra support dari lingkungan sekitar, yang tidak bisa diperoleh di ruang isolasi rumah sakit.
Sementara pasien dengan gejala sedang dan berat, maka wajib dilakukan perawatan isolasi di rumah sakit karena butuh jalur infus dan oksigenasi untuk memperbaiki kondisinya,” pungkasnya.
Hadepe