JEPARA(SUARABARU.ID) – Setelah 5 bulan lebih kosong, akhirnya pengganti almarhumah Yunita Tri Harini, anggota DPRD Jepara yang meninggal tanggal 29 November 2019, dilantik dalam rapat paripurna pengucapan sumpah/janji anggota pengganti antarn waktu (PAW) masa bakti 2019 – 2024.
Pelantikan Jumar, politisi Partai Nasdem ini berlangsung dalam Rapat paripurna DPRD Kabupaten Jepara Senin (4/5/2020), dan dipimpin oleh Ketua DPRD Imam Zusdi Ghozali bersama semua wakil ketua lembaga tersebut, masing-masing Junarso, Pratikno, dan KH. Nuruddin Amin.
Dalam sambutannya, Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Jepara Dian Kristiandi berharap, dengan kembali genapnya jumlah anggota dewan, kerja sama harmonis antara eksekutif dan legislatif dapat terus ditingkatkan.
Berlangsung dalam masa pandemi Covid-19, pemberian selamat dari tamu undangan dan peserta rapat kepada Jumar yang hadir bersama istrinya, dilakukan dengan protokol pencegahan penularan virus corona. Tidak ada jabat tangan di antara mereka.
Dalam alat kelengkapan DPRD Kabupaten Jepara, Jumar akan menjadi anggota Komisi C dan Badan Musyawarah. Hal ini sesuai dengan posisi almarhumah Yunita Tri Harini. “Anggota antar waktu menempati alat kelengkapan yang sama dengan anggota yang digantikannya,” kata Imam saat memimpin rapat.
Hadepe