blank
Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan yang dipalsukan. Foto: dok PWI Pusat.

JAKARTA (SUARABARU.ID) – Direktur Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI Pusat, Rajab Ritonga mengatakan, telah beredar sertifikat kompetensi UKW PWI palsu.

blank
Direktur UKW PWI Pusat, Prof Dr Rajab Ritonga. Foto: ist

Pernyataan Direktur UKW itu disampaikan sehubungan dengan beredarnya Sertifikat Kompetensi UKW PWI yang seolah-olah diterbitkan oleh lembaga uji PWI Pusat pada 19 November 2019, ditandatangani Ketua Umum PWI Pusat, Atal S. Depari dan Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo.

“PWI Pusat tidak pernah menyelenggarakan UKW di Jakarta pada 19-20 Oktober 2018 dan karenanya tidak pernah mengajukan rekomendasi penerbitan Serfitikat Kompetensi Wartawan ke Dewan Pers sebagai hasil kegiatan UKW tersebut,” kata Rajab Ritonga, di Jakarta.

Menurut Rajab, sertifikat itu dipastikan palsu, dan tidak terdaftar di Dewan Pers. “Tanggal penerbitan sertifikat juga dinilai janggal, setahun lebih setelah penyelenggaraan UKW. Silakan periksa di web Dewan Pers,” kata Rajab Ritonga.

Menurut Rajab, sejumlah kejanggalan lainnya ditemui pada sertifikat itu sehingga dengan mudah pihaknya memastikan kepalsuan sertifikat itu. “Ketua Dewan Pers, sejak 21 Mei 2019 sudah dijabat Pak Muhamad Nuh, bukan lagi Pak Adi Prasetyo,” kata Rajab.

Selain itu, tambahnya, logo PWI pada sertifikat itu juga palsu. “Tidak sama dengan logo PWI yang sesungguhnya,” kata Rajab sambil menambahkan, perbuatan memalsukan sertifikat itu merupakan tindak pidana.

Pada kesempatan itu Rajab juga mengatakan, Lembaga UKW PWI Pusat tidak pernah menyelenggarakan UKW secara virtual, karena materi uji UKW belum memungkinkan diujikan secara online.  Pernyataan itu dia sampaikan sehubungan dengan adanya informasi di sebuah daerah telah berlangsung UKW online.

Widiyartono R.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini