blank
Rumah Tahanan Kabupaten Kudus.foto;Ant/Suarabaru.id

 

KUDUS (SUARABARU.ID) – Polres Kudus berharap Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kudusbersedia menerima tahanan titipan baru, menyusul kapasitas ruang tahanan yang dimiliki Polres juga terbatas.

Menurut Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Rismanto, Selasa (28/4), ruang tahanan yang dimiliki Polres Kudus memang masih mampu menampung tambahan tahanan baru, namun di tengah pandemi penyakit virus Corona (COVID-19) tentunya harus memperhatikan physical distancing atau menjaga jarak fisik antarmanusia.

Untuk itulah, kata dia, Polres Kudus berharap Rutan Kudus bersedia menerima tahanan titipan yang baru, mengingat di Polres Kudus juga terdapat tahanan yang kasusnya sudah tahap dua atau dilimpah ke Kejaksaan Negeri Kudus.

Jumlah tahanan Kejaksaan Negeri Kudus yang dititipkan di Polres Kudus sebanyak enam orang.

Kalaupun Rutan Kudus khawatir dengan penularan COVID-19, maka tahanan titipan yang baru bisa ditempatkan di ruang isolasi khusus selama 14 hari.

“Ketika kondisinya benar-benar sehat dan bebas COVID-19, bisa ditempatkan bersama tahanan lainnya yang lebih dahulu menghuni Rutan,” ujarnya.

Polres Kudus sendiri masih memiliki alternatif ruang tahanan sementara, yakni memanfaatkan ruang tahanan di Polsek Kota Kudus yang sebelumnya merupakan Mako Polres Kudus.

Selain itu, ruang tahanan di masing-masing Polsek juga tersedia dengan kapasitas antara empat hingga lima orang.

Tahanan yang mendekam di ruang tahanan biasanya berlangsung antara 60 hari hingga 100 hari disesuaikan dengan kasus pidana yang dialaminya karena untuk kasus pidana dengan tuntutan hukuman di atas sembilan tahun bisa mencapai 100-an hari masa penahanan.

Kepala Rutan Kelas II B Kudus Suprihadi ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa sesuai surat edaran dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diatur tentang Pencegahan dan Penanganan COVID-19 di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

“Untuk sementara, menunda penerimaan tahanan baru masuk. Ketika ada surat edaran yang baru yang membolehkan menerima tahanan titipan tentunya akan menerima, termasuk dari Polres Kudus maupun Kejaksaan dan Bea Cukai Kudus,” ujarnya.

Informasi tersebut, kata dia, nantinya juga akan disampaikan kepada semua pihak.

Jumlah penghuni Rutan Kudus setelah ada pengeluaran narapidana melalui asimilasi di rumah dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 semakin menurun dari sebelumnya mencapai 200-an orang, kini berkurang menjadi 136 orang, sedangkan daya tampung Rutan Kudus sebanyak 104 orang.

Ant-Tm