blank
Petugas Resmob Polres Temanggung terpaksa melepaskan timah panas di kedua kaki SN (36) warga Desa Pancurwening Kecamatan/Kabupaten Wonosobo yang berupaya melarikan diri dan melawan ketika hendak ditangkap. Foto: Suarabaru.Id/ Yon

TEMANGGUNG, ( SUARABARU.ID)- Tim buru sergap (Buser) Satreskrim Polres Temanggung terpaksa menembakkan kaki  pelaku pencurian dengan pemberatan. Yakni  SN (36) warga Desa Pancurwening Kecamatan/Kabupaten Wonosobo.

“Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kedua kakinya oleh petugas, karena berupaya melarikan diri dan melawan ketika hendak ditangkap ,” kata Kapolres Temanggung AKBP Muhammad Ali melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Alfan.

Alvan mengatakan, penangkapan tersangka  berawal dari adanya laporan seorang pedagang telepon selular yakni Taat (45) warga Desa Tumenggungan, Kecamatan Selomerto, Kabupaten  Wonosobo yang hendak pulang dari Temanggung.

Ketika korban sampai di dekat Jembatan  Kali Kedu  di  Dusun Gondosuli, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung di Sebelah jembatan Kali Kedu alamat Dusun Gondosuli Kecamatan Bulu KabupatenTemanggung, sepeda motor yang dikendarai didahului oleh tersangka.

Menurutnya,  tersangka yang telah mendahului korban, tiba-tiba berbalik arah dan mendekati korban. Setelah itu, pelaku yang merupakan seorang residivis,  mengambil secara paksa tas  milik korban .

“Tas milik korban  berisi dua buah  telepon selular, sejumlah  uang tunai serta surat-surat penting lainnya dan korban menderita kerugian sekitar Rp 2.600.000,” kata Alvan.

Ia menambahkan, setelah berhasil merebut tas milik korban,  tersangka melarikan diri ke arah Parakan. Petugas Satreskrim Polres Temanggung yang menerima laporan dari korban dan mengetahui ciri-ciri pelaku, langsung melakukan penyelidikan.

Dan, akhirnya petugas mengetahui keberadaan tersangka dan dilakukan penangkapan oleh tim gabungan dari  Resmob Polres Temanggung dan Resmob  Polda Jateng. Alvan mengatakan, saat akan dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri.

“Petugas juga telah memberikan  tembakan peringatan, namun  tidak diindahkan. Kemudian, petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kedua kaki tersangka,” imbuhnya.

Dari hasil penyidikan, terungkap pelaku sebelumnya telah 17 aksi kejahatan di wilayah Kabupaten Temanggung dan Wonosobo. Selain itu, ia juga  tercatat sebagai seorang residivis  dalam kasus penjambretan  di Kabupaten Banjarnegara  pada tahun 2017 lalu.

“Dalam melakukan aksinya tersebut, pelaku beraksi seorang diri dan sering  melukai korbannya,” kata Alvan.

  • Yon-trs

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini