BATANG (SUARABARU.ID) – Ribuan warga yang memadati GOR Indoor Abirawa Batang menampakkan wajah cerah. Meski cuaca panas dan keringat membasahi tubuh, mereka antusias menghadiri acara yang sangat mereka nantikan itu.
Hari itu memang menjadi momen bersejarah bagi mereka, saat Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan, secara simbolis menyerahkan sertifikat tanah kepada sepuluh warga sebagai bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Total 1.500 sertifikat tanah hak milik didistribusikan kepada masyarakat Kabupaten Batang.
Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan mengatakan, hari ini telah mendistribusikan 1.571 sertifikat tanah. Dari jumlah tersebut, 1.500 adalah sertifikat tanah hak milik bagi masyarakat.
“Program PTSL yang telah berjalan sejak 2017 bertujuan untuk memetakan dan menyertifikatkan 126 juta bidang tanah di seluruh Indonesia. Hingga kini, 120 juta bidang tanah telah bersertifikat, menyisakan target 6 juta bidang lagi yang harus dirampungkan. Namun, pencapaian kali ini tidak hanya tentang angka, melainkan juga bentuk inovasi berupa sertifikat digital,” katanya saat ditemui di GOR Abirawa Batang, Kabupaten Batang, Kamis (12/12/2024).
Harapannya, sertifikat ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga melindungi masyarakat dari berbagai risiko seperti duplikasi atau penipuan.
Penyerahan sertifikat ini mendapat apresiasi dari Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki, yang menyebutnya sebagai bukti nyata sinergi antara Pemerintah Kabupaten Batang dan Kantor BPN setempat.
Lani menekankan bahwa kepemilikan sertifikat tanah bukan sekadar dokumen administratif, tetapi juga simbol kepastian hukum dan peningkatan ekonomi.
“Sertifikat tanah bukan hanya selembar kertas, tetapi simbol kepastian hukum atas hak milik warga. Dengan adanya sertifikat ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan perlindungan hukum yang lebih baik, sekaligus meningkatkan nilai ekonomi tanah mereka,” terangnya.
Di tengah kerumunan, Sutrisno, warga Kecamatan Tulis, tidak bisa menyembunyikan kebahagiaannya. Dengan mata berbinar, ia berkata, dengan adanya sertifikat ini, saya merasa lebih tenang. Sekarang, tanah kami sudah memiliki kepastian hukum.
“Program PTSL di Kabupaten Batang ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam memberikan akses kepemilikan tanah yang sah bagi Masyarakat,” ujar dia.
Dengan adanya sertifikat tanah, diharapkan masyarakat tidak hanya mendapatkan perlindungan hukum, tetapi juga dapat memanfaatkan tanah mereka untuk meningkatkan kesejahteraan.
Nur Muktiadi