blank
Plt Bupati Kudus HM Hartopo menyerahkan secara simbolis bansos untuk warga terdampak Covid-19. foto:Suarabaru.id

 

KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Dinsos P3AP2KB Kabupaten Kudus mulai menyalurkan bantuan berupa beras dan uang tunai kepada masyarakat terdampak Covid-19. Penyerahan perdana secara simbolis dilakukan Plt Bupati Kudus HM. Hartopo kepada 10 orang perwakilan penerima di pendapa Kabupaten Kudus, Kamis (23/4).

Rencananya, bantuan bagi masyarakat terdampak diserahkan tiga tahap selama tiga bulan. Sementara total penerima bantuan tahap I yang sudah terdata sebesar 4.424 orang, dengan total anggaran yang digelontorkan sebesar Rp 884,8 juta rupiah.

Penerima berasal dari ITMI (Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia), PERTUNI (Persatuan Tunanetra Indonesia), HWDI (Himpunan Wanita disabilitas Indonesia), FKDK (Forum Komunikasi Disabilitas Kudus), PKL Simpang Tujuh Kudus, PKL Colo, Ojek Bakalan, UMKM, Ojek Colo, dan PKL Balai Jagong.  Masing-masing penerima mendapatkan bantuan senilai Rp 200 ribu per KK.

Hartopo menyampaikan pandemi Covid-19 tak hanya berdampak di sektor kesehatan, tapi juga mempunyai efek signifikan di sektor perekonomian. Akibat penerapan physical dan social distancing, sebagian masyarakat kehilangan mata pencaharian sehari-hari.

“Bantuan yang dibagikan mungkin belum bisa menjangkau seluruh masyarakat terdampak. Hal tersebut karena kemampuan anggaran Pemerintah Kabupaten Kudus masih terbatas,”kata Hartopo.

Namun, tak menutup kemungkinan akan ada penambahan penerima bantuan di tahap selanjutnya. Pihaknya memastikan Pemerintah Kabupaten Kudus tak pernah abai dengan masyarakat terdampak.

Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak ada kecemburuan satu sama lain. “Kami mohon maaf masih belum bisa menjangkau seluruh masyarakat terdampak. Tapi kamu pastikan kami akan berusaha menambah penerima bantuan,” tegasnya.

blank
Para warga terdampak Covid-19 akan menerima bansos selama tiga bulan ke depan. foto:Suarabaru.idKudus 

Pihaknya meminta kepada perwakilan PKL agar dapat berjualan sesuai dengan aturan jam malam yang telah diberlakukan. Kebijakan dilakukan semata-mata untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Kudus.

Apalagi, kasus Covid-19 saat ini naik. Masyarakat dinilai masih belum peduli terhadap Covid-19 karena masih banyak yang nongkrong dan berkumpul di luar rumah. Bahkan banyak di antara mereka tak memakai masker.

Maka dari itu, H.M. Hartopo mengimbau PKL harus tegas kepada pembelu yang tidak memakai masker. Pasalnya, Virus Corona dapat ditularkan oleh siapa saja, sehingga menggunakan masker sebagai pencegahan lebih baik.

“PKL mohon jualan sesuai aturan jam malam. Masih banyak masyarakat yang mengacuhkan protokol kesehatan dan masih menganggap remeh Covid-19. Kalau bisa, dari pembeli yang tidak memakai masker tidak perlu dilayani saja,” ucapnya.

Imbauan juga disampaikan untuk karyawan atau PNS yang bekerja di Kudus namun berdomisili di luar wilayah. Meski baru wacana, pihaknya mengkhawatirkan penyebaran Virus Corona semakin meluas. Hartopo meminta para PNS membatasi interaksi dengan tetap berada di Kabupaten Kudus.

“Kami berencana meminta pegawai yang berdomisili luar wilayah untuk tidak ‘nglaju’. Tinggal dulu di Kudus hingga pandemi Covid-19 selesai untuk membatasi penyebaran virus,” imbaunya.

Tm-Ab