KUDUS (SUARABARU.ID) – Di tengah Pandemi Covid-19, Pansus III DPRD Kudus akhirnya menyepakati penambahan modal dasar PDAM Kudus menjadi Rp 200 miliar. Jumlah tersebut meningkat lebih dari dua kali lipat dari ketentuan sebelumnya yang hanya sebesar Rp 83 miliar.
Kesepakatan tambahan modal dasar PDAM tersebut dilakukan dalam rapat pembahasan Ranperda tentang Perusahaan Air Minum Tirta Muria yang digelar Rabu (22/4). Ranperda yang disepakati di tingkat Pansus tersebut nantinya akan dibawa ke Paripurna untuk disahkan bersama 9 Ranperda lain yang kini juga tengah dibahas.
Ketua Pansus III DPRD Kudus, Irwansyah mengungkapkan, angka modal dasar Rp 200 miliar yang disepakati tersebut hanya merupakan wadah maksimal bagi penyertaan modal PDAM untuk lima tahun ke depan. Pasalnya, dalam perda sebelumnya, modal dasar PDAM sebesar Rp 83 miliar sudah terpenuhi dari penyertaan modal APBD hingga hibah-hibah dari pusat.
“Jadi, Rp 200 miliar tersebut hanya sebagai wadah saja. Apakah nanti ada kucuran penyertaan modal dari APBD atau tidak, akan ditetapkan dalam pembahasan APBD dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah,”kata Irwansyah, Kamis (23/4).
Hal senada juga disampaikan Nurhadi, anggota Pansus III lainnya. Menurutnya, besaran angka modal dasar yang ditetapkan tersebut juga mempertimbangkan rencana bisnis yang disusun oleh PDAM. Menurutnya, Pansus sudah mempertimbangkan terkait proyeksi bisnis yang akan dilakukan PDAM selama lima tahun ke depan.
“Dan yang menjadi pertimbangan utama adalah PDAM juga tidak hanya berorientasi bisnis saja, tapi juga sosial pelayanan masyarakat. Oleh karena itu, penambahan modal dasar tersebut diharapkan juga mendongkrak kemampuan PDAM dalam melayani kebutuhan air masyarakat,”tukasnya.
Selain penambahan modal, dalam rapat Pansus tersebut juga disepakati adanya perubahan nama PDAM Kudus menjadi Perumda Tirta Muria. Perubahan nama tersebut untuk menyesuaikan dengan ketentuan perundangan serta sebagai filosofi bahwa kebutuhan air bersih masyarakat Kudus selama ini juga erat dengan kelestarian lingkungan alam Gunung Muria.
Lonjakan Operasional
Meski akhirnya sepakat, namun proses pembahasan dalam Pansus sempat memunculkan dinamika terutama terkait lonjakan beban operasional PDAM selama tiga tahun terakhir. Anggota Pansus dari Fraksi PKS, Sayid Yunanta sempat mempertanyakan adanya peningkatan biaya operasional yang terjadi di tahun 2017, 2018 dan 2019.
Di tahun 2017, operasional PDAM mencapai Rp 37 miliar atau melonjak dari tahun 2016 yang hanya Rp 34 miliar. Tahun 2018, lonjakan kembali terjadi menjadi Rp 44 miliar. Dan di tahun 2019, operasional menjadi Rp 46 miliar.
“Yang saya pertanyakan, untuk apa lonjakan beban biaya operasional tersebut sehingga bertambah cukup signifikan dari tahun ke tahun,”kata Sayid.
Menjawab pertanyaan tersebut, Kabag Keuangan PDAM Kudus, Armi Lunita mengungkapkan, lonjakan operasional tersebut paling banyak tersedot untuk maintenance sumur-sumur PDAM. Selain itu, Armi juga menjelaskan di tahun 2018, ada beban biaya yang harus dikeluarkan PDAM ketika direktur lama Ahmadi Syafa diberhentikan sebelum masa tugasnya berakhir.
“Pemberhentian direktur sebelum masa kerja berakhir membuat kami harus mengeluarkan kompensasi sekitar Rp 300 juta,”ujarnya.
Selain itu, kata Armi, ada juga beban pajak yang melonjak hingga mencapai hampir Rp 1 miliar. “Untuk pajak, kami sudah mengajukan banding ke Kanwil Pajak untuk meninjau beban pajak yang harus kami bayar,”tandasnya.
Tm-Ab