blank
Wakil Ketua DPRD Kudus, Sulistyo Utomo. foto:dok/Suarabaru,id.

 

KUDUS (SUARABARU.ID) – Sebagai dampak Pandemi Covid-19, Pemkab Kudus memperlonggar aturan jam buka minimarket buka mulai pukul 07.00 WIB, lebih pagi dibandingkan ketentuan Perda yang sebelumnya baru buka mulai pukul 10.00 WIB. Kondisi tersebut akhirnya memantik reaksi dari kalangan legislatif karena di sisi lain, jam buka PKL justru dibatasi.

Kebijakan tersebut diambil berdasarkan kesepakatan tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kudus. Dalam kesepakatan tersebut, minimarket boleh buka antara pukul 07.00 WIB-22.00 WIB setiap Senin-Jumat.

Untuk Sabtu-Minggu, jam buka antara 07.00 WIB-23.00 WIB. Dan untuk hari libur keagamaan, jam tutupnya malah diperpanjang hingga pukul 24.00 WIB.

Ketentuan tersebut bertentangan jauh dengan Perda 12/2007 tentang penataan minimarket yang hanya memperbolehkan jam operasional antara pukul 10.00 WIB-22.00 WIB.

Wakil Ketua DPRD Kudus Sulistyo Utomo menilai kebijakan pemkab tersebut sangat kontradiktif dan cenderung hanya berpihak pada pemodal besar. Pasalnya, di sisi lain, selama pandemi Covid-19 ini Pemkab malah mengeluarkan kebijakan pembatasan jam operasional PKL.

“Jam operasional PKL dibatasi, bahkan ada yang dilarang berjualan sama sekali karena lokasinya ditutup seperti Balai Jagong. Kalau ada PKL yang buka, malah dibubarkan. Lha ini minimarket malah jam operasionalnya ditambah,”kata Sulis yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kudus tersebut, Rabu (22/4).

Baca juga: 

Sempat Dipulangkan ke Rumah, 1 Pasien Asal Dawe Malah Positif Covid-19

Rapid Test 36 Tenaga Medis di Kudus Positif Covid-19

Sulis menambahkan, jika alasannya adalah menjamin ketersediaan bahan pokok, yang patut dipertanyakan adalah seberapa banyak stok sembako yang tersedia di minimarket. Sebab, kata Sulis, peredaran sembako paling banyak justru berada di pasar tradisional atau toko kelontong milik warga.

Dikatakan Sulis, kebijakan tersebut menunjukkan Pemkab tidak punya empati dengan para pedagang toko kelontong yang notabene masyarakat kecil. Sebab, di saat pandemi Covid-19 ini, para pedagang kecil sudah mengalami penurunan omzet. Sehingga, diperlonggarnya jam buka minimarket justru akan menekan potensi pendapatan toko kelontong kecil.

“Semestinya Pemkab mendorong gerakan masyarakat beli di warung tetangga. Bukan malah berpihak pada pemodal. Yang jelas, saya mendesak agar kebijakan tersebut dievaluasi,”ujarnya.

Kondisi Darurat

Sebelumnya, kebijakan memperlonggar jam buka minimarket disampaikan Plt Bupati Kudus HM Hartopo ke media di sela-sela menerima bantuan masker dari Indomaret, Selasa (22/4). Hartopo mengatakan penambahan jam buka minimarket tersebut diambil demi kepentingan masyarakat luas.

“Dalam kondisi darurat seperti sekarang, pemerintah kabupaten memang diberi kelonggaran dalam mengambil kebijakan sepanjang demi kepentingan masyarakat luas,” kata Hartopo.

Pertimbangannya, minimarket yang ada di Kabupaten Kudus juga menyediakan kebutuhan pokok masyarakat sehingga diperbolehkan buka lebih pagi dengan harapan masyarakat bisa berbelanja lebih pagi.

“Hal terpenting, selama beroperasi tetap mempertimbangkan protokol kesehatan dengan menyediakan masker bagi pegawainya serta tempat cuci tangan bagi konsumen sebelum dan sesudah belanja,” ujarnya.

Tm-Ab

blank