Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan Kamis (16/4) mengungkapkan, pencurian itu terjadi pada hari Sabtu (14/3) sekitar pukul 19.00 di sekitar Alun-alun Kebumen.
Tersangka menggunakan modus mengajak bertemu korbannya, warga Purworejo, selanjutnya duduk-duduk di Alun-alun Kebumen karena keduanya lama tidak bertemu. Saat keduanya asyik ngobrol, tersangka pamit buang air. Pada saat pamit itu tersangka mengambil sepeda motor korban.
Niat jahat tersangka ada sejak sebelum bertemu dengan korban. Bahkan tersangka sudah membawa anak kunci untuk membuka paksa kunci sepeda motor milik korban.
“Pada saat itulah tersangka yang sebelumnya telah menyiapkan kunci serep sepeda motor, bisa untuk membuka kunci sepeda motor milik korban,”jelas AKBP Rudy Cahya Kurniawan.
Selanjutnya tersangka yang memiliki tato penuh di kedua lengannya nekat membawa pulang kendaraan sepeda motor incarannya. Namun akibat perbuatannya, kini tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Dengan adanya kejadian itu, Kapolres AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengimbau kepada seluruh masyarkat untuk lebih waspada. Apalagi dewasa ini gangguan kriminalitas cenderung meningkat.
Saat ini selain menjalankan tugas kemanusiaan menangani dampak Pandemi Covid-19, Polres Kebumen masih terus menggelar patroli pencegahan dan menangani kasus pidana.
Bahkan beberapa waktu lalu Polres Kebumen juga telah menangkap tersangka pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Prembun.
Komper Wardopo