PURWOREJO (.ID)- Warga binaan (WB) yang menjalani asimilasi di rumah, jangan sampai melakukan perbuatan melanggar hukum lagi. Karena sanksi yang dikenakan akan lebih berat.
Demikian disampaikan oleh Kabag Hukum Polres Purworejo, AKP Sonny saat ikut memberikan pembinaan kepada WB Rutan Kelas 2B Purworejo hari ini (16/4) di Aula Baharudin Lopa Rutan Purworejo.
Sesuai dengan arahan Menteri Hukum dan HAM dan Permenkumham No10/2020 Kepala Rutan, Lukman Agung Widodo memberikan pembinaan kepada WB yaang masih di dalam Rutan maupun yang sedang menjalani asimilasi di rumah dengan model teleconference.
“Sesuai Permenkumham Nomor 10/2020, Saudara-saudara yang menjalani asimilasi di rumah, jangan sampai melanggar hukum lagi. Kalau melanggar lagi akan kami kenakan sanksi yang berat yaitu straf cell (sel isolasi) dan dikenakan pidana baru,” kata Lukman kepada WB asimilasi di rumah melalui vicon.
Selain itu, Lukman juga menghimbau kepada Warga Binaan yang telah mendapatkan asimilasi dirumah agar berperan aktif ke masyarakat dalam kegiatan bakti sosial dan membuktikan bahwa mereka sudah berubah, tetapi perlu di ingat juga karena sekarang masih dalam kondisi pamdemi covid19 diharapkan selalu jaga kebersihan, jaga kesehatan dengan menggunakan APD.
Sedangkan perwakilan Kasat Bimas Polres Purworejo, AKP Yogo menyampaikan pesan agar warga binaan yang diasimilasi tidak mudah terprovokasi dengan berita hoaks dari media sosial. “Ingatlah selalu dengan yang Maha Kuasa dan pandai-pandai bersyukur,” kata Yogo memberikan motivasi.
Taletha-trsa