KENDAL(SUARABARU.ID)- Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Kendal, menggelar acara Press Release dengan sejumlah awak media yang sehari- hari melakukan peliputan di Kabupaten Kendal, Rabu(15/4).
Selain para awak media, acara ini juga dihadiri sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah(OPD) terkait.
Ketua Gugus Tugas Kabupaten Kendal dr Mirna Annisa,M.Si., mengatakan, untuk menanggulangi pandemi Covid-19, pihaknya telah menganggarkan dana dari hasil refocussing kegiatan dan realokasi anggaran.
Anggaran hasil refocussing kegiatan pada masing- masing OPD dengan total Rp 11,214 Miliar. Anggaran hasil relokasi anggaran untuk menambah biaya tak terduga (BTT) dengan total Rp 26,719 Miliar, sehingga total APBD untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Kendal sebesar Rp 37,933 Miliar.
Disamping itu juga, hasil pergeseran dari pemanfaatan Dana Desa(DD) pada tanggal 14 April 2020 sudah mencapai Rp 11,557 Miliar.
“Untuk warga Kendal yang merantau di Jabodetabek yang tidak mudik, kita cadangkan anggaran Rp 500 juta. Anggaran ini hasil dari pencermatan Bakeuda terhadap kegiatan yang ada di Dinas Sosial Kabupaten Kendal,”kata Ketua Gugus Kendal, dr Mirna Annisa, yang juga bupati Kendal.
Adapun prioritas kegiatan yang dilaksanakan adalah, penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan penanganan dampak sosial. Untuk menanganai tiga kegiatan tersebut diatas, jumlah total anggarannya sebesar Rp 37.933 Miliar atau jika dibulatkan menjadi Rp 38 Miliar.
“Saya juga telah menerbitkan keputusan Bupati Kendal nomor 539/233/2020 tentang pemberian pengurangan dan atau pembebasan tarif air minum pada Perusahaan Air Minum Tirto Panguripan Kabupaten Kendal untuk golongan non niaga, rumah tangga 1 dan golongan sosial,”ujar dr Mirna Annisa.
Menurut Mirna, rincian dari pemberian pengurangan dan atau pembebasan tarif air minum yakni golongan non niaga rumah tangga I diberikan tarif air minum sebesar 100 persen dari kewajiban bayar atas penggunaan air setiap bulannya, sebesar bulanan tertinggi dari pemakaian tiga bulan terakhir.
Golongan sosial khusus diberikan pengurangan tarif air minum sebesar 50 persen dari kewajiban atas penggunaan air. Golongan sosial umum diberikan pembebasan tarif air minum sebesar 100 persen dari kewajiban bayar atas penggunaan air setiap bulannya.
Sedangkan pengurangan dan atau pembebasan tarif air minum diberlakukan untuk rekening bulan Mei 2020 sampai dengan bulan Juni 2020.
Mirna berharap, semoga pandemi Covid-19 di kabupaten Kendal ini cepat selesai, dan kunci utamanya adalah disiplin, mematuhi, menerapkan himbauan, anjuran, kebijakan dan maklumat pemerintah dan pemerintah daerah, dalam upaya penanganan penyebaran Covid-19.Agung-mm