JEPARA(SUARABARU.ID) – Plt Bupati Jepara Dian Kristiandi membenarkan bahwa satu lagi warga sebuah desa Krapyak, Kecamatan Tahunan, Jepara dinyatakan positif terinfeksi virus korona (Covid-19). Pasien tersebut dirawat di Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus.
Hal tersebut diungkapkan Plt. Bupati Jepara Dian Kristiandi di kantornya usai menggelar rapat terbatas dengan Satgas Penanggulangan Covid-19, Jumat (10/4/2020).
Lebih lanjut ia mengungkapkan, Covid-19 bukanlah aib yang harus ditutupi. Karena itu kejujuran dalam memberikan informasi kepada tim akan menjadi landasan utama dalam melakukan pencegahan penyebaran dan pengobatan Covid-19.
“Baik keluarga, teman maupun relasi yang pernah kontak dengan yang bersangkutan dalam waktu 14 hari terakhir,” ujar Dian Kristiandi.
Terkait dengan pengelolaan informasi agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar, maka Plt Bupati Jepara telah menunjuk dr. Fahrudin sebagai juru bicara Gugus Tugas Penangulangan Covid – 19 di Kabupaten Jepara.
“Juru bicara ini yang nantinya berhak menyampaikan perkembangan informasi Covid-19, kepada insan Pers atau wartawan dan juga masyarakat di Kabupaten Jepara. Saya harapkan informasi Covid-19 di Jepara satu pintu, sehingga tidak terpisah-pisah,” kata Dian Kristiandi.
Dijelaskan, sampai saat ini, sudah ada dua warga Jepara yang dinyatakan positif Covid-19, yaitu seorang warga Kelet dan seorang warga Krapyak.
“Jangan menganggap remeh virus corona yang penyebarannya cepat. Karena itu saya mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan tetap menjalankan physical distancing dan social distancing di lingkungan keluarga dan masyarakat.
Hadi Priyanto