WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP) pada 30 Maret 2020 lalu, Komisi A DPRD Wonosobo mengadakan RDP KPU, Bawaslu dan Desk Pilkada di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Wonosobo.
Ketua Komisi A DPRD Wonosobo H Suwondo Yudhustiro, Rabu (8/4), memandang perlu dilakukan rapat koordinasi dengan KPU, Bawaslu dan Desk Pilkada terkait dengan wacana penundaan Pilkada 2020 yang diputuskan Komisi II DPR RI.
“Karena penundaan tersebut terkait dengan persiapan pelaksanaan Pilkada di daerah sekaligus kemungkinan pengalihan dana Pilkada untuk penanganan tanggap darurat Covid-19,” ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Ketua KPU Wonosobo Asma’ Khozin mengatakan KPU setempat menindaklanjuti instruksi dari KPU Pusat telah melaksanakan penundaan tahapan Pilkada yaitu masa kerja PPS dan Sekretariat PPS, masa kerja PPK dan Sekretariat PPK, Pembentukan PPDP dan penundaan pemutakhiran daftar pemilih,” jelasnya.
Tetapi terkait pelaksanaan Pilkada, lanjutnya, KPU Wonosobo masih berasumsi Pilkada tetap dilaksanakan September 2020 karena belum ada keputusan final terkait waktu pelaksanaan Pilkada.
Beberapa Opsi
Menurut Asma’, dalam RDP di DPR RI masih ada opsi Pilkada tetap dijalankan September 2020 atau dilaksanakan Maret 2021 atau tahun 2022. Jadi segala kemungkinan masih bakal terjadi tergantung perkembangan di lapangan.
“Memang ada rekomendasi R DPP Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP yang meminta kepada Kepala Daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak 2020 merealokasi dana Pilkada serentak 2020 yang belum terpakai untuk penanganan pandemi Covid-19,” paparnya.
Menanggapi hal itu, Suwondo Yudhistiro selaku Ketua Komisi A DPRD Wonosobo menyatakan siap untuk melaksanakan rekomendasi tersebut apabila kondisinya benar-benar mendesak. t Dana Pilkada yang masih berada di kas daerah sebesar 60 persen dari seluruh anggaran dan belum ditransfer ke rekening KPU atau Bawaslu, akan dipakai.
“Adapun dana yang sudah ditransfer ke rekening KPU dan Bawaslu tahap pertama sebesar 16,2 miliar ke KPU dan 5,1 miliar ke Bawaslu yang sebagian sudah digunakan untuk membayar honorarium PPK, PPS, Pengawas Kecamatan dan Pengawaa Desa, seyogyanya agar tetap disimpan di rekening KPU dan Bawaslu,” pintanya.
Sedang dana Pilkada yang dipinjam untuk penanganan pandemi Covid -19, imbuhnya, akan dikembalikan ke KPU dan Bawaslu sesuai nilai yang disepakati dalam NPHD. Hal itu tentu membutuhkan pembahasan ulang di DPRD dan komitmen politik dari DPRD dan Bupati Wonosobo.
Muharno Zarka-Wahyu