blank
Situasi ruang tunggu penumpang di Bandara Internasional jenderal Ahmad Yani Semarang terlihat sepi, Minggu (5/4/2020).

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Terhitung sejak 1 April 2020, Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang bersama Airnav Indonesia dan pihak Airlines sepakat untuk menerapkan pembatasan operasional penerbangan.

General Manager PT Angkasa Pura I kantor cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto, dalam keterangan resminya menyatakan bahwa operasional di bandara dikurangi 2 jam.

“Awal mulanya jam operasional Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang adalah pukul 06.00 hingga 24.00 WIB yang kemudian berdasarkan Notam nomor : B0817/20 NOTAMN berubah menjadi pukul 06.00 hingga 22.00 WIB,” katanya, Minggu (5/4/2020).

Masa berlaku pembatasan jam operasional penerbangan adalah 30 hari, terhitung sejak tanggal 1 April 2020 pukul 23.00 UTC sampai dengan 30 April 2020 pukul 15.00 UTC, namun hal ini dapat diperpanjang maupun diperpendek berdasarkan perkembangan situasi keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona.

“Dengan adanya pembatasan jam operasional, saya bersyukur karena tidak ada penerbangan yang terdampak,” katanya Hardi.

Sebelumnya, akses penumpang VIP yang melalui Screening Check Point (SCP) Concordia Lounge juga telah ditutup untuk mencegah adanya penumpukan penumpang pada ruangan pemeriksaan. Hal ini tentu juga dimaklumi ara pengguna jasa bandara demi kebaikan bersama.

“Manajemen AP I Bandara Ahmad Yani Semarang senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik kepada pengguna jasa bandara dan mendukung Pemerintah dalam upaya pencegahan dan penyebaran Covid-19 di bandara,” katanya.

Selama ini, Hardi menerangkan, telah banyak upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mengantisipasi dan mencegah penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Hal yang sama juga dilakukan oleh AP I sebagai pengelola bandar udara.

Sejak Januari 2020, Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani telah melakukan beberapa upaya, mulai dari Simulasi Penanggulangan Pandemi Novel Corona Virus hingga penyediaan fasilitas hand sanitizer di beberapa titik area terminal.

Tak hanya itu saja, pengecekan suhu tubuh bagi para penumpang yang datang maupun berangkat juga dilakukan. Selain itu diterapkan pula physical distancing di beberapa fasilitas, penerapan customer service online, hingga pembersihan area terminal yang dilakukan setiap hari dengan cara menyemprotan cairan disinfektan, dan upaya lainnya.

“Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Direktur Keamanan Penerbangan nomor: SE. 10 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19) Dalam Penerbangan,” pungkas Hardi.

Hery Priyono