GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Remuk sudah hati pasangan suami istri D (47) dan S (39), warga Kecamatan Penawangan. Pasalnya, buah hati mereka diduga telah menjadi korban pencabulan oleh seorang laki-laki berinisial S (41).
Keduanya tidak menyangka, Mawar –bukan nama sebenarnya– berubah tingkah lakunya setelah mendapatkan perlakuan tak senonoh tersangka. Tidak terima atas kejadian yang menimpa anak kandungnya, sang ayah langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Penawangan.
Keterangan yang diperoleh Suarabaru.Id menyebut, peristiwa pencabulan ini dimulai saat tersangka berangkat bekerja di sebuah tempat usaha air isi ulang, Selasa (31/3/2020) pagi. Sudah menjadi tugas pelaku untuk mengantarkan galon air minum ke rumah-rumah milik warga.
Saat sampai di rumah korban, tersangka menanyakan galon kosong kepada Mawar, yang saat itu berada di luar rumah. Ia mengajak bocah tersebut masuk ke dalam guna mencari galon kosong yang dimaksudnya.
Di dapur, tersangka langsung melakukan tindak pencabulan. Pelaku merayu korban untuk melakukan tindakan senonoh. Korban terkejut dan menolak kemauan pelaku. Korban langsung lari menuju ke kamarnya dan mengunci rapat.
Setelah mengetahui korban tidak mau melayani nafsu bejatnya, tersangka keluar rumah. Saat yang bersamaan, datang N (35), bibi korban. Namun, pelaku merasa seolah-olah tidak terjadi apa-apa dan kembali melanjutkan pekerjaannya.
Curiga dengan perilaku tersangka, N langsung masuk ke dalam rumah korban. Ia menemukan keponakannya yang mengunci diri di dalam kamar. Setelah dibujuk, akhirnya korban mau keluar dari kamarnya. Korban memeluk bibinya dan melaporkan kejadian yang baru saja dialaminya itu.
Bak disambar petir di siang bolong, N kaget mendengar cerita korban. Tak lama berselang, orang tua korban datang. Sang bibi langsung menceritakan kondisi yang dialami korban kepada keduanya.
Kedua orang tua korban merasa shock setelah mendapatkan cerita itu. Sang ayah langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Penawangan.
“Betul telah terjadi pencabulan di wilayah hukum Polsek Penawangan. Adapun korbannya masih di bawah umur, yakni anak perempuan berusia tujuh tahun. Saat ini, korban masih mengalami trauma akibat tindakan tidak senonoh yang dilakukan pelaku pagi tadi,” ujar Kapolsek Penawangan, AKP Saptono Widyo.
Menurut AKP Sapto, sapaan akrabnya, usai mendapatkan laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Penawangan langsung melakukan penyelidikan. Diperoleh informasi, pelaku berada di dalam rumahnya.
Sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka diamankan dari rumahnya. Petugas langsung menggelandang pelaku ke Mapolsek Penawangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
15 Tahun
Saat pemeriksaan, tersangka mengaku tidak bisa menahan hasrat seksualnya saat melihat tubuh korban. Apalagi, kondisi rumah saat itu sedang sepi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (2), UU RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti UU No 1 tahun 2016 . Pelaku juga mendapatkan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Untuk pelaku sudah kita tahan. Pelaku kita jerat dengan pasal 82 ayat (2), UU RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti UU No 1 Tahun 2016. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” jelas AKP Sapto.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian pelaku dan korban yang dipakai saat peristiwa pencabulan tersebut terjadi.
Hana Eswe