JEPARA (SUARABARU.ID) – Sehubungan dengan meninggalnya pasien positif covid – 19 asal Kabupaten Pati, maka Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Satgas Covid-19 Jepara mengeluarkan surat edaran pemberlakuan sementara Work From Home (WFH) bagi karyawan Berasal dari Kabupaten Pati atau kerja dari rumah.
Kepastian atas kebijakan tersebut dituangkan dalam surat edaran No. 443.2/1488 tanggal 28 Maret 2020. Surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum Satgas Covid-19 Jepara Edy Sujatmiko S.Sos, MM, MH ini ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan, pimpinan perbankan dan dunia usaha lainnya.
Dalam surat ini diminta, bagi karyawan yang berasal dari Kabupaten Pati dan saat ini posisinya ada di Kabupaten Pati agar untuk sementara tidak melakukan perjalanan ke tempat kerja yang berada di wilayah Kabupaten Jepara serta tetap tinggal di wilayah Kabupaten Pati untuk sementara waktu.
Menurut Edy Sujatmiko, kebijakan ini adalah bagian dari SOP Pencegahan Penyebaran Covid 19 yang menyebutkan, jika disuatu wilayah ada positif covid – 19 dan terdata sebelumnya melakukan kontak dengan orang lain, maka untuk mencegah penyebaran covid 19 perlu dilakukan sosial distancing dan isolasi mandiri untuk 14 hari ke depan.
Disamping itu harus segera melaporkan ke Puskesmas atau rumah sakit terdekat jika merasakan suhu tubuh tinggi, batuk dan sesak nafas.
Sedangkan karyawan asal Kabupaten Pati yang satu minggu terakhir tidak melakukan perjalanan ke Kabupaten Pati, diharap untuk tidak pulang ke Pati untuk sementara waktu sampai dengan masa isolasi mandiri dan tetap bekerja sebagai mana biasanya,
Karyawan asal kabupaten Pati yang dalam satu minggu terakhir melakukan perjalanan ke Kabupaten Pati dan sudah berada di Wilayah Kabupaten Jepara diimbau untuk isolasi mandiri dan memeriksakan diri ke Puskesmas terdekat atau rumah sakit
Hadi Priyanto