blank
SEMPROT DISINFEKTAN: Petugas tengah menyemprot disinfektan di halaman The Park Mall Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo, Jumat (27/3/2020). (SB/Haeswe)

SUKOHARJO (SUARABARU.ID) — Pemkab Sukoharjo mengancam akan menjatuhkan sanksi pada pusat perbelanjaan yang tidak menjalankan protokol kesehatan saat ini.

Sedang untuk jam buka dan tutup pusat perbelanjaan di Kabupaten Sukoharjo, sejauh ini belum diberlakukan. Hanya saja, pusat perbelanjaan dimintt aikuti protokol kesehatan yang ada.

Hal itu disampaikan Sekda Sukoharjo, Agus Santosa yang juga Ketua Gugus Pencegahan Covid 19, di sela-sela penyemprotan disinfektan di The Park Mal Solo Baru, Grogol, Jumat (27/3/2020).

“Untuk jam buka mal, pemerintah belum mengatur secara detil, hanya berharap ada kesadaran dari manajemen untuk jam buka lebih lambat dan jam tutup lebih awal. Nanti akan diatur soal jam buka ini,” ujar Agus.

Di samping itu, yang tidak kalah penting, lanjut Agus, mengenai protokol kesehatan mulai penyediaan hand sanitizer, pemeriksaan suhu badan pengunjung, dan benda-benda yang banyak disentuh banyak orang untuk disemprot dengan disinfektan secara periodik. Selain itu, juga mengatur jarak di dalam mal utamanya saat pembayaran di kasir.

“Minimal jarak antrean satu meter hal itu untuk menghindari kontak secara fisik antar orang. Siapapun itu entah petugas, pelayan, SPG, kasir dan juga antar pengunjung sendiri. Ini harus dipatuhi dan dilaksanakan,” tegas Sekda.

Pihaknya berharap seluruh pusat perbelanjaan yang ada di Sukoharjo memathui protokol kesehatan yang ada. Jika nanti ada yang terbukti tidak mengikuti, akan dikaji untuk selanjutnya diberi sanksi.

(Haeswe)