blank
ILUSTRASI : Umat muslim Shalat Jumat di Masjid Agung Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (20/3/2020). Masjid Agung Kota Tasikmalaya tetap melaksanakan salat Jumat, dengan menerapkan pemberian jarak 60 cm hingga satu meter antarjamaah dalam saf atau barisan salat dan tidak menyediakan karpet masjid untuk meminimalisir serta mencegah penyebaran (COVID-19). Antara

AMBON (SUARABARU.ID) – Kalangan tokoh agama di Provinsi Maluku sepakat meniadakan seluruh kegiatan keagamaan yang dihadiri banyak umat guna mencegah penyebaran virus corona baru (COVID-19).

“Seluruh tokoh agama agama telah bersepakat meniadakan sementara semua bentuk kegiatan keagamaan yang melibatkan banyak umat untuk jangka waktu tidak tentu,” kata Pelaksana Tugas Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku, Djamaludin Bugis, di Ambon, Selasa.

Kesepakatan itu diambil setelah Kanwil Kemenag Maluku memfasilitasi pertemuan tokoh lintas agama yang dihadiri Ketua MUI Maluku, Ketua BPH Sinode GPM, Keuskupan Amboina, PGI, Walubi, dan PHDI yang berlangsung di Ambon, Senin (23/3).

Dia mengatakan masing-masing pimpinan organisasi keagamaan akan mengeluarkan instruksi tentang ditiadakan sementara seluruh kegiatan keagamaan yang melibatkan banyak orang kepada komunitas agama masing-masing.

Keputusan meniadakan kegiatan keagamaan tersebut, katanya, untuk membatasi pertemuan warga dalam jumlah besar, sebagai salah satu upaya untuk mencegah penularan dan penyebaran COVID-19 di Maluku.

Seluruh umat beragama diimbau untuk melaksanakan ibadah rutin, misalnya shalat, ibadah minggu, dan lainnya di rumah masing-masing, di mana teknis pelaksanaannya akan diatur oleh pimpinan agama masing-masing.

Begitu juga perayaan hari besar keagamaan, seperti Isra Miraj yang jatuh pada 22 Maret, Nyepi pada 25 Maret, Jumat Agung pada 10 April, dan perayaan Paskah pada 12 April, maupun Bulan Suci Ramadhan, juga diputuskan untuk dilaksanakan di rumah masing-masing dan tidak dalam bentuk pengumpulan jamaah.

Dia berharap, seluruh umat beragama di Maluku memahami dan menaati keputusan bersama tersebut, sehingga dapat terhindar dari penyebaran COVID-19 yang telah menjadi pandemi global tersebut.

“Menindaklanjuti Surat Edaran Dirjen Bimas Islam maka untuk sementara pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) termasuk balai nikah KUA Kecamatan, ditiadakan terhitung sejak 23 Maret 2020,” katanya.

Begitu juga perkawinan umat beragama lain di Dinas Catatan Sipil telah dikeluarkan imbauan untuk dibicarakan dengan pimpinan umat masing-masing.

Djamaludin Bugis juga menambahkan pelaksanaan umrah juga untuk sementara dihentikan atau ditunda berdasarkan kebijakan pemerintah Arab Saudi, karena mempertimbangkan keselamatan umat dalam pelaksanaan ibadah.

Menyangkut pelaksanaan ibadah haji pada 2020, Kementerian Agama tetap melakukan persiapan, namun sambil mengikuti perkembangan hingga empat bulan ke depan serta merujuk pada kebijakan dan keputusan pemerintah Arab Saudi.

Satu pasien dikarantina di RSUD dr. Haulussy Kota Ambon, Provinsi Maluku dinyatakan positif terinfeksi virus COVID-19.

Ant/Muha