blank
Plt Bupati Kudus HM Hartopo dan Ketua DPRD Kudus Masan saat rakor penanganan Covid-19. foto:Ist/Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Plt Bupati Kudus HM Hartopo menginstruksikan seluruh pejabat Pemkab Kudus menunda dan membatasi kunjungan luar daerah/luar negeri. Tindakan tersebut merupakan kebijakan strategis guna mencegah penyebaran virus Corona di Kabupaten Kudus.

Melalui surat edararan No 440/0920/38.00/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Covid-19 di Kabupaten Kudus, Hartopo secara spesifik meminta semua pejabat di Kudus untuk menunda/membatasi kunjungan ke area publik dan kegiatan yang mengundang konsentrasi massa banyak.  Termasuk pula di dalamnya adalah menunda kunjungan  nluar daerah/luar negeri.

“Sebagai upaya pencegahan Covid-19, diperlukan langkah cepat, tepat, fokus dan sinergis antar seluruh stakeholder di Kabupaten Kudus,”ujar Hartopo dalam surat edaran yang ditandatangani pada 16 Maret 2020 tersebut.

Dalam edaran yang ditujukan ke Ketua DPRD, jajaran Forkopinda dan para kepala OPD dan instansi terkait itu juga disebutkan, pencegahan Covid-19 juga dilakukan melalui penyediaan sarana cuci tangan di tempat umum. Hartopo juga meminta agar semua tempat umum dipastikan dalam keadaan bersih dan higienis.

Untuk kegiatan pendidikan yang sudah diliburkan hingga 29 Maret 2020, Hartopo meminta tetap dilaksanakan secara online. Sedangkan untuk ASN, masih diwajibkan untuk masuk ke kantor dengan tetap menjaga kebersihan dan perilaku hidup sehat.

blank
Surat Edaran Bupati Kudus terkait pencegahan penyebaran virus Corona.

Sementara, untuk tindakan kedaruratan, Pemkab Kudus juga sudah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Pencegahan Covid-19. Koordinasi antar instansi pun terus diintensifkan demi mencegah virus Corona menyebar di Kudus.

DPRD Bedhol Desa Ngelencer

Meski  sudah ada Surat Edaran tersebut, namun kenyataan berbeda justru ditunjukkan DPRD Kabupaten Kudus. Seluruh anggota dan pimpinan DPRD Kudus justru memilih melakukan kunjungan kerja ke luar Provinsi. Mereka sudah berangkat sejak Senin (16/3)  dan baru pulang pada Kamis (19/3).

Dari informasi yang ada, para wakil rakyat tersebut melakukan kunjungan kerja ke beberapa tempat. Komisi A bertolak menuju Lampung, Komisi B ke Tuban dan Lamongan, Komisi  C ke Malang dan Komisi D ke Surabaya.

Ketua DPRD Kudus, Masan saat dikonfirmasi mengungkapkan Kunjungan Kerja DPRD sudah diagendakan oleh Badan Musyawarah. Sehingga pembatalannya harus melalui rapat Banmus juga.

“Jadi pembatalan harus lewat rapat Banmus juga,”tandasnya.

Namun demikian, kata Masan pada Senin (16/3) siang, pihaknya sudah menggelar rapim untuk membahas apakah agenda kunjungan kerja tersebut tetap jalan atau ditunda. Hanya saja, hasil rapim memutuskan kalau kunjungan kerja tetap dilakukan.

Tm-Ab