blank
Bupati Wonosobo Eko Purnomo SE MM ketika memberikan keterangan pers terkait kebijakan pembelajaran di rumah bagi peserta didik sebagai antisipasi penyebaran virus Corona. Foto : SB/Muharno Zarka

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Guna mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), siswa PAUD/TK/SD/MI dan SMP/MTs di Wonosobo, mulai Selasa (17/3) hingga Sabtu (28/3) aktifitas belajar-mengajar di sekolah diliburkan atau anak-anak diminta belajar secara mandiri di rumah masing-masing.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan OlahRaga (Disdikpora) Wonosobo Drs Mohammad Kristijadi MSi, Senin (16/3), usai konferensi pers di Pendopo Bupati setempat mengatakan keputusan tersebut diambil setelah Pemkab Wonosobo melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama jajaran Forkompimda terkait “Penanggulangan dan Antisipasi Penyebaran Virus Corona” di Gedung Setda, Minggu (15/3).

“Hari ini, Senin (16/3), seluruh satuan pendidikan di Wonosobo harus melakukan sosialisasi kepada seluruh peserta didik, proses belajar mengajar hingga, Sabtu (28/3), dialihkan di rumah. Meski tidak berada di sekolah, anak-anak wajib belajar secara mandiri di rumah. Anak tidak diperkenankan belajar secara kelompok,” katanya.

Proses belajar mandiri di rumah, imbuhnya, bukan berarti tidak ada komunikasi antara guru dan murid karena proses pembelajaran dilakukan dengan model jarak jauh. Sistem yang digunakan bisa secara offline (luring) maupun online (daring) sesuai kondisi dan kesiapan masing-masing satuan pendidikan.

“Kebijakan belajar mandiri di rumah, akan dievaluasi sesuai perkembangan status kedaruratan karena penyebaran virus corona. Informasi lebih lanjut soal status belajar mandiri di rumah akan disampaikan sesuai situasi dan kondisi yang ada,” paparnya.

Jaga PHBS

blank
Drs Muh Kristijadi MSi, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Wonosobo. Foto : SB/doc

Menurut Muh Kristijadi, selama pelaksanaan belajar mandiri di rumah, kegiatan study tour, kemah, ekspo maupun kegiatan lain di luar sekolah meski telah dijadwalkan sebelumnya, diminta ditunda. Penundaan tersebut ditempuh sesuai batas waktu yang belum ditentukan. Peserta didik juga dilarang melakukan perjalanan ke luar wilayah tempat tinggal dan diharapkan menjaga pola hidup bersih dan sehat (PHBS).

“Semua Kepala Satuan Pendidikan saya minta mengikuti petunjuk pencegahan Covid-19, sebagaimana Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No : 3 Tahun 2020. Guru dan Tenaga Kependidikan meski tidak ada proses pembelajaran di sekolah tetap masuk kerja seperti biasa dengan melakukan tindakan kebersihan lingkungan sekolah,” perintahnya.

Skenario pembelajaran mandiri di rumah, imbuh dia, sepenuhnya diserahkan pada guru, pamong, tutor mengacu pada kurikulum yang berlaku. Kebijakan belajar di rumah juga diperlakukan bagi peserta Kejar Paket A, B dan C yang diselenggarakan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM),” terangnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Kurikulum dan Pengendalian Mutu (Bangkerdalmut) Disdikpora Wonosobo Slamet Faizi SPd MPd menambahkan pelaksanaan ujian di sekolah juga ditunda sampai batas waktu yang belum diumumkan.

“Orang tua murid saya harapkan untuk tetap mengawasi aktifitas belajar anak di rumah dan keberadaan buah hati di sekitar lingkungan rumah. Untuk sementara waktu, tidak diperkenankan bepergian keluar daerah guna menghindari penyebaran virus Covid-19,” tandasnya.

Muharno Zarka-Wahyu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini