GROBOGAN (SUARABARU.ID)– Beberapa waktu lalu, masyarakat Kabupaten Grobogan dikejutkan dengan video CCTV tentang penangkapan kawanan begal di sebuah SPBU. Video itu pun bisa diunduh di aplikasi media sosial.
Rupanya, penangkapan kawanan begal ini benar adanya. Sebanyak tiga dari empat pelaku berhasil dibekuk Tim Resmob Polres Grobogan. Hal itu terungkap pada Konferensi Pers yang diadakan di Mapolres Grobogan, Jumat (6/3/2020).
BACA JUGA : Bupati Grobogan Harapkan Raperda Penyelenggaraan Cadangan Makanan Disetujui DPRD
Ketiga pelaku pembegalan ini adalah WK (21), DI (19) dan A (16). Sedangkan satu pelaku berinisial R, saat ini masih buron. Keempat pelaku itu, merupakan warga asal Karangawen, Kabupaten Demak.
Kronologi penangkapan ketiga pelaku ini bermula dari laporan Vauziah Marselina (18), perempuan asal Kecamatan Kedungjati. Vauziah menjadi korban pembegalan yang dilakukan keempat pelaku, saat pulang dari latihan pencak silat di Desa Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo, Sabtu (22/2/2020).
Saat itu, korban pulang dari latihan di sanggar pencak silat yang berada di Desa Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo. Karena sudah malam, korban meminta dua rekannya, Abdul Rouv dan Muis Setiawan mengantarnya pulang, karena sama-sama tinggal di Kedungjati. Dan masing-masing mengenakan motor
Ketiganya berjalan beriringan. Dua rekannya berjalan di depan, sedang korban mengikutinya dari belakang. Sesampainya di Jalan Gubug-Kedungjati, Desa Kalimaro, korban dipepet empat pelaku. Dua pelaku memepet korban, berboncengan dengan motor matic warna hitam, dan dua lainnya menggunakan motor matic warna hitam putih.
”Saat itu saya paksa korbannya turun sambil mengancam pakai sabit. Korban turun, motor dibawa teman saya ke arah utara. Lalu saya juga minta hp yang dibawanya,” aku WK, saat ditanya awak media.
Korban kemudian berteriak minta tolong. Teriakan itu didengar dua rekannya yang saat itu sudah berjalan jauh. Kedua rekan korban langsung mengejar pelaku, namun mereka kehilangan jejak. Sementara korban berjalan ke utara, hingga menemukan seseorang di jalan. Setelah menceritakan kejadian yang sebenarnya, korban diantarkan orang itu ke Desa Sugihmanik, tempatnya latihan
pencak silat.
Ditangkap di SPBU
Sesampainya di Sugihmanik, korban kemudian diantar ke Polsek Kedungjati untuk melaporkan kejadian yang baru saja dialaminya. Dari hasil lidik itu, ciri-ciri pelaku yang dipaparkan korban, mengarah pada kawanan WK cs, yang berasal
dari Karangawen.
Penyelidikan itu dilanjutkan Tim Opsnal Resmob Polres Grobogan. Pihak kepolisian akhirnya mendapatkan informasi, jika kawanan begal berada di daerah Karangawen.
Saat pelaku melakukan pengisian bensin, mobil Tim Resmob Polres Grobogan langsung mencegat mereka. Polisi berhasil membekuk tiga pelaku. Satu pelaku lain masuk dalam jaringan DPO.
”Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 365 atas perbuatan pencurian disertai kekerasan, yang memudahkan pelaku mengambil barang milik korban. Ancaman hukuman penjara paling ringan tujuh tahun, paling lama 12 tahun,” jelas Kapolres Grobogan, AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho.
Adanya kejadian ini, Kapolres mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Grobogan, agar berhati-hati saat mengendarai kendaraan bermotor, terutama saat malam hari di jalur yang sepi. Jika tidak terlalu penting, diusahakan untuk tidak melakukan perjalanan di malam hari dengan menggunakan kendaraan bermotor.
Hana Eswe-Riyan