blank
Keempat pemuda yang didapati tengah mabuk setelah minum minuman keras di Taman Syailendra Dieng disidang di Pengadilan Negeri Wonosobo. Foto : SuaraBaru.id/Muharno Zarka

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Sejumlah empat pemuda berinisial AF, YW, MI dan FU asal Kejajar Wonosobo, yang didapati sedang mabuk karena baru saja menegak minuman keras, disidang di Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Keempatnya dijatuhi denda membayar masing-masing Rp 250 ribu kepada PN Wonosobo. Jika tidak mampu membayar maka diganti hukuman kurungan selama 7 hari.

Atas denda tersebut, keempat pelaku miras, menyatakan menerima sanksi dan akan segera memenuhi pembayaran denda yang dimaksud daripada harus diberi hukuman kurungan selama 7 hari.

Keempat pemuda pelaku minum minuman keras tersebut mengaku menyesal atas perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi di waktu yang akan datang. Minum minuman keras ternyata sangat merugikan diri maupun lingkungan sekitar.

Kapolsek Kejajar IPTU Muh Nurhasan SH MH, Rabu (4/3), menyatakan keempat pelaku miras ditangkap polisi ketika sedang mabuk di Taman Syailendra di kawasan wisata dataran tinggi Dieng, beberapa waktu lalu.

“Saat itu jajaran kepolisian Polsek Kejajar tengah melakukan patroli malam. Sekitar pukul 20.30 ada empat pemuda yang sedang bergerombol di pojok Taman Syailendra dalam kondisi gelap tanpa penerangan lampu,” paparnya.

Tanpa KTP

Setelah didatangi petugas kepolisian, imbuhnya, ternyata empat pemuda tersebut sedang mabuk karena baru saja minum minuman keras yang dicampur dengan exstra joss.

“Pada saat digeledah, keempat pemuda yang sedang mabuk tidak membawa kartu identitas diri berupa KTP maupun SIM. Mereka pun langsung digelandang petugas kepolisian ke Polsek Kejajar,” katanya.

Guna mencegah hal yang tidak diinginkan petugas mengamankan barang bukti berupa botol bekas alkohol dan beberapa bungkus sashet minuman exstra joss.

Kapolsek Kejajar IPTU H Muh Nurhasan SH MH dalam kesempatan tersebut langsung memberikan peringatan dan tindakan untuk melaporkan kasus minum minuman keras agar disidangkan di PN Wonosobo.

” Ini sebagai pembelajaran kepada siapa saja yang meminum minuman keras akan ditindak dan supaya ada efek jera. Selain merugikan diri sendiri juga merugikan orang lain dan lingkungan sekitar.” ucapnya.

Terlebih, menurutnya, pelaku minum minuman keras di tempat umum yang notabenenya sebagai tempat objek wisata terkenal di Wonosobo,” pungkasnya.

Muharno Zarka-Wahyu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini