JEPARA (SUARA BARU.ID)– Masih tetap beroperasinya tempat karaoke di wilayah Kab. Jepara membuat warga masyarakat gerah utamanya yang berdekatan dengan lokasi hiburan malam tersebut. Sebab meskipun telah ada operasi gabungan dari Satpol PP, TNI dan Kepolisian untuk menertibkan, namun para pemilik tempat karaoke seperti tidak kapok menjalankan usahanya.
Terkait dengan penertiban yang belum juga tuntas danm berlarut-larut ini, Ketua Tanfidhiyah PCNU Jepara KH. Hayatun Abdullah Hadziq menegaskan kembali sikapnya. “Tugas utama dari NU sebagai organisasi keagamaan adalah Nahi Munkar yaitu menegakkan yang benar dan melarang yang salah untuk umat dan masyarakatnya,” ujar KH. Hayatun Nufus Abdullah Handziq yang akrab disapa Gus Yatun.
Karena itu menurut Gus Yatun, NU akan harus membina dan menyadarkan kepada umat dan masyarakat, termasuk aparatur pemerintah, bahwa tempat karaoke adalah tempat dengan potensi maksiat yang tinggi,” tegas KH. Hayatun Abdullah Hadziq saat wawancara khusus dengan SuaraBaru.Id Jum’at ( 28/2-2020) di ruang kerjanya di Gedung NU Jepara.
Menurut Gus Yatun, karena ini terkait dengan legalitas perijinan tempat karaoke maka penegakan Peraturan Daerah adalah kewenangan Pemerintah Daerah. Karena itu kami berharap Pemda serius menengani persloalan ini. “Prinsipnya sebagai organisasi keagamaan NU tidak boleh menyerah dan putus asa dalam menyelamatkan masyarakat dan lingkungan dari kemaksiatan,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui terkait dengan maraknya kembali karaoke di Jepara Pengurus Cabang NU dan Pengurus Daerah Muhammdiyah Jepara telah mengeluarkan pernyataan bersama yang ditujukan kepada Plt Bupati dan jajaran Forkopimda. Isinya agar persoalan karaoke dan persoalan sosial lain seperti anak punk, HIV / AIDS ,angka perceraian dan narkoba agar ditangani dengan segera.
Berdasarkan data SuaraBaru.Id, di Jepara terdapat 21 usaha karaoke yang membuka usahanya di Pungkruk adalah Cafe Permata, Melisa, New Dian, Cafe Dian, Cafe Mawar, Kayla Karaoke, Cafe Rahayu, Cafe Putri, New Cahaya, Cafe Moro Seneng, Cafe Larisa, Teng Saw, dan Cafe Ratu.
Sedangkan karaoke lain adalah Cafe Amin desa Bugel, Cafe Heriyanto Desa Ngeling, W Bar desa Wonorejo, D’Bar Telukawur, Cafe Mulyo desa Jondang, Cafe Eny DesaTulaan, Zona Karaoke Pasar Mayong dan Karaoke Kids Fun Saudara Swalayan Tahunan.
Dari semua tempat tersebut, tak ada satupun yang memenuhi aturan sebagaimana Perda nomor 9 Tahun 2016 pasal 27 di mana hiburan karaoke hanya bagian dari fasilitas penunjang hotel minimal bintang dua dan restoran.
Ulil Abshor – Hadi Priyanto