blank
Istri Hamil Muda, Ditinggal Main Hello KittyMomen hamil muda yang dialami oleh Karin tidak seindah apa yang dibayangkan. Sebagai pengantin baru, seharusnya hamil anak pertama adalah momen yang dinanti-nanti. Tapi bagi Karin, justru sebaliknya. Saat usia kehamilannya sudah tiga bulan, justru menjadi awal prahara kehadiran Hello Kitty dalam rumah tangganya bersama Donjuan.

JEPARA (SUARABARU.ID) – Belum genap dua bulan Kantor Pengadilan Agama (PA) Jepara telah menerima 68 permohonan dispensasi nikah. Sedangkan selama tahun 2019 tercatat  sebanyak 188 perkara. Dari jumlah ini  95 persen lantaran keadaan yang memaksa harus menikah, seperti hamil.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Jepara, Imam Syafi’i dalam Dialog di Radio Kartini Fm belum lama ini. Ia menyebut  pemicu utama hamil di luar nikah di antaranya adalah faktor keluarga, teknologi, dan pergaulan remaja yang kebablasan.

Karena itu ia  berharap keluarga, sekolah dan tokoh agama di lingkungannya masing-masing, menjadi benteng pertama untuk menjaga anak-anak dari pergaulan bebas tersebut.

Menurut Imam Syafe’i,  teknologi informasi, utamanya medsos bisa jadi menjadi penyebab yang dominan yang kemudian mempengaruhi sifat dan karakter anak. “Jangan sampai kemudian kawin muda ini menjadi tren. Sebab dalam banyak kasus, perkawinan usia muda akan berakhir di perceraian,” ujarnya.

Banyaknya permohonan dispensasi nikah pada tahun 2020 ini menurut Imam Syafe’i  salah satunya karena adanya perubahan regulasi. Dimana usia pemohon semula minimal 16 tahun, kini menjadi 19 tahun.

Dijelaskan, pernikahan anak yang masih belum cukup umur tidak dianjurkan, baik secara agama maupun peraturan pemerintah. Namun, hal itu kerap terjadi di Kabupaten Jepara. Bahkan kasus dispensasi nikah dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan.

Kendati demikian Pengadilan Agama  Kabupaten Jepara harus mengabulkan permohonan dispensasi nikah, untuk kemaslahatan anak di dalam kandungan pemohon dispensasi.

Sementara itu Plt. Bupati Jepara Dian Kristiandi,  berjanji untuk melakukan  langkah strategis guna menekan angka pernikahan dini. Di antaranya adalah lebih gencar mengadakan penyuluhan atau sosialisasi, bekerja sama dengan instansi terkait dan lembaga keagamaan.

Hadi Priyanto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini