Bawaslu Wonosobo Temukan Calon PPK Anggota Parpol
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Wonosobo Danil Arviyan tengah mengisi acara sosialisasi pengawsan Pilkada. Foto : SuaraBaru.id/dok.

WONOSOBO (SUARABARU.ID) – Bawaslu Wonosobo menemukan dua pendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2020 merupakan anggota partai politik. Atas temuan tersebut, Bawaslu setempat merekomendasikan kepada KPU untuk menindaklanjuti sesuai aturan yang ada.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Wonosobo Danil Arviyan, Rabu (5/2), mengatakan sejak proses pembukaan pendaftaran hingga seleksi administrasi Bawaslu sudah melakukan pengawasan.

“Kami melakukan pengawasan langsung untuk memastikan proses sesuai meksnisme dan prosedur,” katanya.

Setelah hasil pengumuman seleksi admiistrasi, kata Danil,data tersebut kemudian diturunkan ke Panwascam untuk melakukan audit dan validasi. Langkah ini, untuk memastikan peserta yang lolos sudah memenuhi syarat.

“Data yang lolos administrasi, kita sandingkan dengan beberapa data lain, di antaranya data Tim Sukses yang terdaftar, Data pengurus Partai, data Calon Anggota Legislatif 2019 dan data dukung lainnya,” katanya.

blank
Sumali Ibnu Chamid, Ketua Bawaslu Wonosobo. Foto : SuaraBaru.id/dok

Danil mengatakan, dari proses pengawasan hingga tahap pengumuman lolos tes tertulis, Bawaslu Wonosobo menemukan dua nama pendaftar tercatat sebagai mantan Caleg pada Pemilu 2019.

“Kita Sandingkan dengan DCT Pileg 2019, ada dua nama yang sama dengan pendaftar PPK,” ujarnya. Non Parpol

Eko Fifin Haryanti Koordinator Divisi Penindakan menambahkan, dari hasil kajian, bahwa hal ini dapat berpotensi terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf e Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2017 tentang perubahan kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Bunyi aturan tersebut, syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (5) huruf e yang berbunyi  “Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan Surat Pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan,”.

Ketua Bawaslu Wonosobo Sumali Ibnu Chamid menegaskan, atas temuan tersebut, pihaknya sudah melayangkan dua surat rekomendasi. Dua pemdaftar tersebut ditemukan di Kecamatan Sapuran dan Kecamatan Kalikajar. Rekomendasi yang pertama dikirim pekan lalu, kemudian rekomendasi yang satunya hari ini.

“Kita temukan pada hari yang berbeda, sehingga rekomendasi juga pada hari berbeda. Hingga beberapa hari ke depan, Bawaslu masih terus lakukan pengawasan, sekaligus membuka layanan informasi sehingga masyarakat bisa ikut partisipasi mengawasi,” pungkasnya.

Muharno Zarka-Wahyu