JEPARA – Dihadapan Plt Bupati Jepara Dian Kristiandi, puluhan Kepala Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara menandatangani perjanjian kinerja tahun 2020. Tujuannya agar tanggung jawab kinerja para kepala OPD semakin terukur serta senantiasa berusaha meningkatkan akuntabilitas kinerja.
Penandatanganan kinerja tersebut dilakukan di Ruang RMP Sosrokartono, Kantor Setda Jepara, Senin (3/2/2020). Dalam penandatanganan itu, selain disaksikan Plt. Bupati Jepara turut juga dihadiri oleh Sekda Jepara Edy Sujatmiko, Asisten Pemerintahan dan Hukum Sekda Jepara Abdul Syukur, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Jepara Mulyaji, serta Plt. Asisten Administrasi Sekda Jepara Fadkurrozi.
Pada kesempatan tersebut Plt. Bupati Jepara Dian Kristiandi mengungkapkan, penandatanganan perjanjian kerja adalah keharusan. Sebab bisa sebagai pengukur kualitas kerja masing-masing perangkat daerah. “Inilah yang kemudian kita dituntut dalam bentuk komitmen di dalam menjalankan sebuah tupoksi,” ujar Dian Kristiandi.
Menurut Dian Kristiandi, dalam organisasi pemerintahan, tugas dan kinerja saja tidak cukup jika tidak dilengkapi dengan perjanjian atau komitmen. Sebab tugas dan tanggung jawab yang dilakukan harus ada alat ukur untuk melakukan evaluasi terhadap capaian kerja secara secara periodik.
Karena itu Dian Kristiandi mengimbau agar pimpinan perangkat daerah mengaktifkan fungsi kontrol terhadap staf, sehingga target capaian kinerja yang telah tertuang sebelumnya dapat terpenuhi. “Ini merupakan sebuah tuntutan untuk melakukan sesuatu yang terbaik bagi daerah dabn masyarakat Jepara,” ujar Dian Kristiandi.
Sementara itu Kepala Bagian Organisasi Setda Jepara Pursanto menjelaskan, penendatanganan perjanjian kinerja ini akan menjadi pedoman dalam melakukan evaluasi. “ Hal ini sesuai Permenpan-RB Nomor 53 Tahun 2014, tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Review atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah,” tutur Pursanto.
Hadi Priyanto