KEBUMEN (SUARABARU-ID) – Kasus penipuan dengan modus dapat meloloskan korbannya menjadi aparatur sipil negara (ASN), berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Kebumen. Petugas telah mengamankan tiga orang tersangka, sedangkan tiga lainnya masuk DPO.
Para tersangka diketahui berinisial AS (43), warga Prembun, Kebumen, ES (66) warga Kelurahan Pasireurih, Kecamatan Tamansari, Bogor, dan RD (33), warga Jalan MT Haryono Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Kasus tersebut terbongkar setelah salah satu korban bernama Yudi Suhendra (35), warga Desa Prembun, melaporkan ke Polres Kebumen dan ditangani Unit II (Tipiter) Sat Reskrim. Korban dijanjikan menjadi ASN atau PNS setelah menyetorkan uang Rp 150 Juta kepada tersangka AS. Namun dari 2016 saat korban dijanjikan akan jadi PNS hingga sekarang, masih belum ada kejelasan.
Kapolres Kebumen AKBP Dr Rudi Cahya Kurniawan saat konferensi pers Senin (3/2) menjelaskan, kasus tersebut tergolong fantastis, karena tersangka berhasil menggondol uang kurang lebih Rp 2 miliar dari para tersangka.
“Para tersangka melakukan penipuan sejak 2016 lalu. Para korban dimintai uang mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 150 juta agar lolos menjadi ASN,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Edy Istanto dan Kanit Tipiter Iptu Ghulam Yanuar Lutfi.
Menurut Kapolres, dari hasil penyelidikan sementara, total korban ada 122 orang. Khusus untuk wilayah Kebumen dan Purworejo seluruhnya ada 33 orang. Bahkan jumlah tersebut diperkirakan masih bisa terus bertambah.
Para tersangka juga melakukan aksi penipuan di sejumlah daerah. Di antaranya di DKI, Jabar, Jateng, Banten, Jatim, NTT, NTB, Sumut, Sumsel, Jambi, Bengkulu dan beberapa daerah lainnya di Indonesia yang masih diselidiki.
Hal tersebut terungkap dari salah satu dokumen rekap perekrutan yang ditemukan polisi dari salah satu tersangka. Untuk meyakinkan korbannya, para tersangka biasanya menggunakan atribut pers televisi nasional swasta, berseragam KPK serta mengaku anggota BIN lengkap dengan tanda lencana.
Selain itu, di rumah tersangka AS, polisi menyita sejumlah foto bersama dengan pejabat dan petinggi negara untuk mengelabui para korbannya.
Kapolres AKBP Rudy Cahya Kurniawan berpesan, jika ada warga yang merasa ditipu oleh tersangka bisa melaporkan ke Polres atau Polda terdekat untuk ditindaklanjuti. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Komper Wardopo-trs