SOLO (SUARABARU.ID) – Joko Ariyanto alias Mbambung (31) warga Kebonan, Kelurahan Gandekan, Kecamatan Jebres, harus kembali berurusan dengan kepolisian. Residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang baru bebas dari penjara pada awal Desember 2019, kembali masuk bui.
Kasus terbaru, Mbambung ditangkap Satreskrim Polsek Jebres usai beraksi di empat lokasi berbeda. Dibantu rekannya, Dani alias Gembel (masih buron-red), beraksi mengincar rumah-rumah kosong.
Di hadapan Kapolsek Jebres, Kompol Juliana BR Bangun, Mbambung mengungkapkan, terakhir rumah kosong yang berhasil disatroni bersama sahabat kriminalnya di Jalan Lampo Batang, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, pada 31 Desember 2019.
“Biasanya saya boncengan dengan Gembel berputar-putar dulu di beberapa lokasi perumahan. Untuk mencongkel rumah menggunakan linggis dan kunci L yang sudah dimodifikasi,” ucapnya.
Pada pengujung tahun 2019, Mbambung kembali mengajak Gembel “bekerja” mencari sasaran rumah kosong di daerah Mojosongo. Setelah tiba di Perumahan Akasia No B3, Lampo Batang, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, tersangka melihat kondisi rumah dalam keadaan sepi.
Mbambung lalu berpura-pura mengetuk pintu rumah. Setelah sekian lama, tidak ada jawaban dari pemilik rumah, lalu Mbambung pun mulai mencongkel rumah yang ditinggal penghuninya tersebut. Sementara Gembel memantau lokasi sekitar kejadian.
“Dari rumah terakhir saya bawa televisi, handphone, tiga kamera digital, Macbook Apple, dua jam dinding, printer, dan 10 jam tangan. Sudah saya jual semua,” ucapnya.
Kapolsek Jebres, Kompol Juliana mengatakan, duet kriminal Joko Ariyanto dan Dani menjadi bidikan polisi, setelah pihaknya menerima laporan masyarakat atas kasus pencurian dengan pemberatan di beberapa tempat tidak hanya di Jebres.
Kasus ini terungkap setelah dilakukan analisis dan evaluasi (Anev) antar-polsek di Kota Solo, yakni Polsek Banjarasari, Serengan, dan Pasarkliwon, terjadi beberapa kali aksi pencurian rumah kosong.
“Kami berkoordinasi dengan tim Polresta Surakarta untuk memburu pelaku. Kami melihat dari CCTV di dua tempat kejadian terakhir yang merekam ciri-ciri pelaku, salah satunya residivis kasus yang sama,” terang Juliana.
Tak membutuhkan waktu lama, keberadaan pelaku terdeteksi pihak kepolisian. Pelaku saat itu tengah berada di kos daerah Jaten, Kabupaten Karanganyar dan digerebek tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku hanya satu unit handphone yang berhasil diamankan, sementara barang bukti lainnya masih dalam pencarian polisi. “Kami masih memburu teman Mbambung. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Juliana.
LBC