MAGELANG (SUARABARU.ID)– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Magelang menjalin kerjasama pelayanan rehabilitasi pecandu narkotika dengan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Jawa Tengah. Kerja sama ditandai dengan penandatanganan MoU di Aula Lapas, kemarin (13/1).
Penandatanganan MoU dilakukan Kepala Lapas IIA Magelang, Bambang Irawan dan Ketua IPWL Jawa Tengah, Djunaidi. Acara itu dihadiri Kasubdit Identifikasi dan Rencana Intervensi Direktorat RSKPN Kemensos RI, Septi Eliza, dan perwakilan Direktorat Narkoba Polda Jateng, Kompol Ririn Supriyanti serta Kompol Moch Imron.
Kepala Lapas IIA Magelang, Bambang menerangkan, pihaknya memang ingin kolaborasi dengan IPWL. Utamanya untuk program rehabilitasi sosial yang akan dijalankan selama satu tahun ke depan.
‘’Kendala yang sering dihadapi napi narkotika saat kembali ke lingkungan sosial kurang percaya diri. Selain sudah dicap negatif, juga karena tidak memiliki keterampilan sebagai bekal ketika keluar dari Lapas,’’ katanya.
Menurutnya, program rehabilitasi kerjasama dengan IPWL ini akan diikuti sekitar 700 warga. Program dibagi dua periode masing-masing periode selama enam bulan atau satu semester.
‘’Yang direhab tidak hanya dari warga kami Lapas Magelang saja, tapi juga ada kiriman dari Lapas di Ambarawa dan Lapas di Semarang. Lapas kami memang jadi salah satu rujukan untuk rehabilitasi pecandu narkotika di Jawa Tengah,’’ ujarnya.
Ketua IPWL Jawa Tengah, Djunaidi menjelaskan, program kerja sama ini berbarengan dengan mulai dibukanya Rumah Pelayanan Informasi dan Edukasi Napza Kedu Raya. Lokasi rumah pelayanan di Kelurahan Kramat Selatan Kota Magelang.
‘’IPWL merupakan sistem kelembagaan yang dibentuk berdasarkan PP No 25/2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor bagi Pecandu Narkotika. IPWL juga merupakan implementasi UU No 35/2009 tentang Narkotika, khususnya pasal 55,’’ terangnya.
Di Jateng, lanjutnya, baru ada 15 IPWL, sedangkan di Indonesia sudah ada 178 IPWL sejak hadir tahun 2015. Sejauh ini pihaknya sudah melakukan kerjasama dengan Lapas di Pekalongan dan Pati.
‘’Sekarang kita kerjasama dengan Lapas Magelang yang menitikberatkan pada rehabilitasi sosial pecandu narkotika. Acuan rehabilitasi sosial kita pada aturan yang ada di Kementerian Sosial dengan keberhasilan mengacu pada delapan indikator,’’ tuturnya.
Dia mengemukakan, IPWL menjalankan program rehabilitasi yang diperuntukan bagi pengguna dan pecandu narkotika serta obat-obatan terlarang. Program ini dihadirkan sebagai upaya pemerintah membantu pecandu menjalani rehabilitasi.
‘’Banyak program yang kita jalankan, seperti pelatihan keterampilan, bimbingan konseling dan lainnya. Bahkan, bisa juga mengeluarkan bantuan modal usaha bagi mereka yang sudah keluar dari Lapas dan menjalankan usaha mandiri. Target dari program ini adalah peserta menjadi pulih, terampil dan mandiri,’’ ungkapnya.
Doddy Ardjono-trs