blank
Kepala BNN Kendal, Sharlin Tjahya Frimer Arie, SH, M.Si. tengah sedang menyampaikan rilis kepada sejumlah awak media.(FOTO:SB/Agung)

KENDAL (SUARABARU.ID)- Sepanjang tahun 2019 Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kendal telah mengungkap sebanyak satu kasus dengan satu berkas perkara kasus narkotika, dimana sebanyak 1 berkas telah lengkap atau p21. Kasus yang telah diungkap tersebut melibatkan satu tersangka.
Berdasarkan seluruh kasus narkotika yang telah diungkap, BNN Kendal telah menyita barang bukti sejumlah 0,48 gram Narkotika Golongan 1 yaitu shabu.

Hal tersebut dikatakan Kepala BNN Kendal, Sharlin Tjahya Frimer Arie, SH, M.Si., saat jumpa pers dengan sejumlah awak media di kantor BNNK Jl. Karangkembang, Karangsari Kendal, Senin (30/12/19).

Sharlin juga mengatakan, bahwa BNN Kendal dalam bidang rehabilitasi telah bekerjasama dengan satu lembaga rehabilitasi instansi pemerintah yaitu puskesmas Sukorejo, sedangkan satu lembaga penerima wajib lapor yaitu RSUD. Dr. Soewondo Kendal, dan Klinik Pratama BNN Kabupaten Kendal Bina Waras dan dua lembaga rehabilitasi koamponen masyarakat yaitu RSI Weleri dan RS. Darul Istiqomah Kaliwungu.

Adapun jumlah pecandu yang telah direhabilitasi rawat jalan sebanyak 24 orang di Kinik Pratama BNN Kendal Bina Waras dan lima orang direhbilitasi rawat jalan di Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat.

“BNN Kendal melaksanakan TAT (Tim Asesmen Terpadu) sebanyak sembilan orang tersangka yang sedang menjalankan proses hukum. Berasal dari Polres Kendal tujuh orang, satu orang dari Polres demak dan satu orang dari seksi pemberantasan BNN Kabupaten Kendal,”kata Kepala BNN Kendal, Sharlin Tjahya Frimer Arie, SH, M.Si.

Menurut Sharlin, Klinik Pratama BNN Kabupaten Kendal Bina Waras selama tahun 2019 telah menerbitkan Surat Keterangan Hasil Pemerikasaan Narkotika (SKHPN) sebanyak 54 buah. Permintaan SKHPN terdiri dari 26 berkas untuk peserta Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Satpol PP Kabupaten Kendal, dan 28 berkas dari masyarakat umum.

Dalam bidang pencegahan, BNN Kendal telah melakukan sosialisasi bahaya narkoba sebanyak 34.432 orang, liputan pencegahan narkoba streaming radio sebanyak 22.000 orang, sebaran informasi P4GN sebanyak 106.432 orang Kampanye Stop Narkoba sebanyak 30.000 orang terdiri dari peringatan HANI, Karnaval Pembangunan dan Budaya Kabupaten Kendal, Pameran Kendal Eksplore, serta diseminasi informasi sebanyak 50.000 orang.

“Sebagai bentuk peran serta masyarakat BNN Kendal telah membentuk relawan anti narkoba sebanyak 30 orang dan penggiat anti narkoba sebanyak 80 orang,”ujar Kepala BNN Kendal, Sharlin Tjahya Frimer Arie, SH, M.Si.

BNN Kendal juga telah melaksanakan Program Pembangunan Berwawasan Anti Narkoba “Bang Wawan” yaitu program yang menjamin adanya kebijakan, program, kegiatan dan anggaran pada pemerintah daerah yang berorientasi pada upaya pencegahan, rehabilitasi dan penegakan hukum kejahatan narkoba, pada 10 lingkungan masyarakat. Guna mewujudkan lingkungan anti penyalahgunaan narkoba, telah dilakukan tes urin sebanyak 454 orang di delapan lingkungan Instansi Pemerintah dan Lingkungan Pendidikan.

Di bidang hukum dan kerjasama, BNN Kendal telah menjalin kerjasama dengan empat instansi meliputi MoU dengan RSJ. Magelang; PKS dengan RSJ Magelang; MoU dengan Balai Labkes dan Kalibrasi Yogyakarta; dan MoU dengan Balai Rehabilitasi Sosial NAPZA Satriya Batiraden. Disamping itu juga denan empat sekolah di lingkungan pendidikan.

“BNN Kabupaten Kendal memberikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada Instansi Pemerintah, Swasta, Organisasi Masyarakat serta media cetak maupun media elektronik yang selama ini telah bersinergi dan bekerja sama secara aktif dalam pencegahan dan penyalahgunaan narkoba,”pungkas Kepala BNN Kendal, Sharlin Tjahya Frimer Arie, SH, M.Si.
Agung-mm