blank

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang memastikan tetap melaksanakan pengawasan terhadap kontestasi pemilihan wali kota (Pilwakot) Semarang walaupun pasangan calon yang ditetapkan harus melawan kotak kosong.

Hal tersebut seperti yang diungkapkan Kordiv Humas dan Pengawasan Bawaslu Kota Semarang Nining Susanti, Senin (30/12/2019). Selama ini, pemberitaan terkait Pilwakot Semarang sendiri baru memunculkan satu nama pasangan yang tak lain merupakan calon dari petahana.

“Misalnya yang terjadi di Kota Semarang itu hanya ada satu kontestan, bukan berarti tidak ada kompetisi. Karena kalau kita merujuk pengalaman Pilwakot Makassar justru yang menang adalah kotak kosong, oleh karena itu Bawaslu Kota Semarang tetap bekerja mengawasi sesuai regulasi yang ada,” katanya.

Seperti yang terjadi di Pilwakot Makassar pada Juni 2018, pasangan wali kota dan wakil wali kota yang maju kontestasi harus menerima kekalahan dari kotak kosong. Terjadinya kotak kosong ini lantaran salah satu pasangan dari dua pasangan yang sudah ditetapkan KPU dicoret oleh Mahkamah Agung (MA) karena terbukti melanggar peraturan pilkada.

“Setiap tahapan pilkada apapun bentuknya itu tetap akan diawasi secara proporsional, tidak lebih dan tidak kurang. Hanya saja fokus kita lebih terkonsentrasi ke satu pasangan tersebut daripada ke kotak kosongnya,” katanya.

Sementara itu, Arief Rahman selaku Kordiv Hukum dan Data Bawaslu Kota Semarang berharap dalam Pilwakot Semarang di September 2020 bisa memunculkan calon-calon pasangan pemimpin lainnya, sehingga kontestasi dalam pilkada tersebut tidak diikuti satu pasangan saja.

“Kami harapkan di kontestasi ini banyak calon lebih dari satu, sehingga pilkada 2020 ini bisa memunculkan pasangan pemimpin pilihan lain, baik dari parpol, gabungan parpol, ataupun dari calon perseorangan,” katanya.

Dirinya menjelaskan untuk kandidat calon perseorangan syarat dukungannya seperti pembukaan akun di sistem informasi pencalonan (Silon) yang akan digunakan untuk mengunggah berkas-berkas pencalonan dan bukti syarat dukungan utama berupa kartu tanda penduduk (KTP).

“Nanti pada 13 Februari saat pembukaan pendaftaran calon perseorangan di KPU, kalau ada yang nyalon berarti akan ada verifikasi 74 ribu syarat dukungan (KTP) yang dilakukan bukan dengan cara sampling tapi melalui sensus atas 74 syarat dukungan tersebut,” katanya.

Hery Priyono-wahyu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini