JEPARA (SuaraBaru.Id) – Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Jepara prihatin terhadap tingginya angka kawin dibawah usia yang terjadi di Jepara. Pada tahun 2016 tercatat perkawinan usia anak yang minta dispensasi nikah di Pengadilan Agama Jepara mencapai 117 perkara dan pada tahun 2017 sebanyak 113 perkara.Sementara pada tahun 2018 menjadi 120 perkara dan hingga pertengahan tahun 2019 mencapai 67 perkara. Hal tersebut diungkapkan oleh Khomsanah, aktivis Koalisi Perempuan Indonesia Jepara saat dihubungi SuaraBaru.Id. Jumat sore.
Menurut Khomsanah, karena kondisi tersebut maka Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Jepara, menggelar seminar nasional dengan tema Dinamika Perkawinan Usia Anak dan Problematikanya. Seminar yang akan berlangsung Sabtu (28/12-2019) tersebut diselenggarakan di Gedung Serba Guna Sekar, di desa Menganti Kecamatan Kedung Jepara. Disamping seminar,akan diadakan pula konferensi cabang ke-5 KPI Cabang Jepara. Rencananya kegiatan ini akan diikuti oleh 100 orang peserta utusan kelompok kepentingan, organisasi perempuan, pemanngku kepentingan dan dari Balai Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Jepara. .
Diungkapkan pula, menurut rencana seminar tersebut akan dibuka oleh Sekretaris Wilayah KOALISI Perempuan Provinsi Jawa Tengah. Sedangkan pembicara yang akan mengisi acara tersebut adalah istri Wakil Gubernur Jateng, Naval Nur Arafah yang akan membawakan materi Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam Upaya Pencegahan Perkawinan Anak. Sedangkan Hindun Anisah akan membawakan tema Peraturan Perundang-Undangan terkait Dinamika dan Problematika dalam Perkawinan Usia Anak. Sementara Khomsanah, dari LBH LPP Sekar Jepara akan membawakan materi Realitas Perkawinan Usia Anak di Kabupaten Jepara.
Dari seminar ini diharapkan dapat mengurangi angka perkawinan dbawah usia dengan membentukkomitmen bersama antar jaringan ormas, LSM dan Pemerintah dalam advokasi perkawinan anak.” Oleh sebab itu perlu ditingkatkan kesadaran, pemahaman dan pengetahuan perempuan akan berbagai faktor yang ditimbulkan akibat perkawinan anak. Disamping itu diharapkan akan ada pelayanan promotif, preventif, rehabilitatif untuk perempuan,”ujar Khomsanah. (SuaraBaru.Id/Hadi Priyanto)