SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Integritas merupakan fondasi penting bagi seseorang yang harus ditanamkan sejak dini, untuk menjauhi tindak pidana korupsi yang dapat merugikan organisasi dan negara.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kakanwil Kemenkum) Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo saat mengisi Kuliah Pakar dengan tema “Anti Korupsi: Pendidikan dan Implementasi Integritas” yang diselenggarakan Universitas Kusuma Husada (UKH) Surakarta pada Senin (3/3/2025) di Aula UKH Surakarta.
Di hadapan para dosen dan ratusan mahasiswa UKH, Heni menjelaskan, terdapat beberapa aspek yang menjadi pemicu tindak pidana korupsi. Aspek yang pertama adalah Aspek Internal atau Godaan Integritas.
Aspek Internal tersebut, kata Heni meliputi sifat manusia yang selalu merasa kurang, moral yang lemah, penghasilan tidak cukup, desakan kebutuhan hidup, dan gaya hidup konsumtif.
“Adik-adik harus menganalisis bahwa tindak pidana korupsi berasal dari sini. Sehingga diperlukan integritas, yaitu kesesuaian antara ucapan dengan tindakan. Jika adik-adik mengatakan ‘tidak’ dalam hati, maka jangan melakukan itu,” kata Heni.
Aspek kedua adalah organisasi/dilema integritas yang meliputi kurangnya keteladanan, kultur organisasi yang tidak baik, tidak adanya sistem yang akuntabel, dan pengendalian sistem manajemen yang lemah.
Pada aspek ini, Heni menekankan pentingnya seorang pemimpin untuk menjadi role model. Sebuah organisasi juga harus memiliki nilai transparansi dan akuntabilitas. “Seorang pemimpin yang baik tidak akan membuat kebijakan yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku,” terang Heni.
“Dari aspek organisasi, standar juga harus sangat tinggi. Jika menyalahgunakan, punishment akan bekerja bahkan masyarakat maupun media akan mencari bagaimana kinerja organisasi kita,” sambung mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan ini.
Aspek lainnya adalah aspek tempat. Aspek tersebut, lanjut Heni, meliputi nilai yang salah berkembang, kurangnya kesadaran masyarakat bahwa mereka adalah korban, kurangnya kesadaran masyarakat bahwa tindak pidana korupsi bisa dicegah dan diberantas, dan aspek peraturan perundang-unrangan yang masih kurang baik.
“Pada aspek ini, masyarakat harus mengerti karena pada korupsi terdapat dua pihak dan tidak satu arah. Mari kita berhati-hati agar masyarakat juga paham,” tutur Heni.