WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Selepas melaksanakan orientasi dan pendalaman tugas, DPRD Kabupaten Wonogiri hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2019, merancang program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk Tahun 2020. Sebagai tindaklanjutnya, melalui rapat paripurna Dewan, telah ditetapkan pembentukan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Di Tahun 2019, dari 22 Raperda yang ditetapkan, 17 diantaranya telah terbahas.
Demikian dijelaskan Ketua DPRD Wonogiri Setyo Sukarno, ketika memberikan penjelasan tentang laporan kinerja masa persidangan III DPRD Kabupaten Wonogiri kepada para awak media. Ikut mendampingi Ketua DPRD Setyo Sukarno, Wakil Ketua DPRD Krisyanto dan Siti Hardiyani serta Sekretaris DPRD Gatot Siswoyo dan Kabid Persidangan Sutopo.
Baca Juga: Inilah Penyebab Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban Didatangi Banyak Orang
Lima pembentukan Raperda yang diprogramkan dalam Tahun 2020, terdiri atas Raperda tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor: 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Sususunan Perangkat Daerah, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender. Dua Raperda yang terakhir, merupakan inisiatif dari Komisi IV dan inisiatif dari Bapemperda.
APBD Tahun 2020:
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Wonogiri telah menetapkan tentang Perubahan Perda APBD Tahun 2019 hasil evaluasi Gubernur Jateng. Terdiri atas Pendapatan Rp 2,456 triliun lebih, Belanja Rp 2,695 triliun lebih, surplus/defisit dan pembiayaan masing-masing Rp 238,671 miliar lebih. Berikut menetapkan Raperda APBD Tahun 2020 hasil evaluasi Gubernur Jateng, terdiri atas Pendapatan Rp 2,351 triliun lebih, Belanja Rp 2,474 triliun lebih, surplus/defisit masing-masing sebesar Rp 123,182 miliar lebih.
Pada masa persidangan III, DPRD Kabupaten Wonogiri telah menetapkan 11 Raperda. Yang pembahasannya dibagi dalam 4 Panitia Khusus (Pansus). Pansus I (13 anggota) diketaui AS Joko Prayitno, membahas satu raperda yakni Raperda tentang RTRW. Pansus II (11 anggota) dipimpin Titik Sugiyarti, membahas 4 Raperda. Yakni Raperda tentang Perubahan atas Pera Nomor: 6 Tahun 2011 tentang Pajah Daerah, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor: 1 Tahu 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor: 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor: 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tetentu.
Kemudian Pansus II (11 anggota) diketuai oleh Gimanto, membahasa 3 Raperda. Yaitu Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Giri Tirta Sari, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Giri Aneka Usaha, raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Giri Suka Dana menjadi Perseroan Terbatas (PT).
Pemberdayaan Koperasi:
Pansus IV (11 anggota) dipimpin Catur Winarko, membahas Raperda. tentang Pencabutan Perda Nomor: 24 tahun 1993 tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Perda Nomor: 7 tahun 2012 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan kelurahan, Raperda Inisiatif DPRD tentang perubahan atas Perda Nomor: 14 Tahun 2011 tentang Penanaman Modal, Raperda Insiiatif DPRD tentang Pemberdayaan Koperasi dan usha Mikro.
”Sehingga dari 22 Raperda yang telah ditetapkan dalam Propemperda Tahun 2019,” tegas Ketua DPRD Setyo Sukarno. Kemudian masa reses tahap II telah dilakukan selama 6 hari mulai Tanggal 16 sampai dengan 21 Desember 2019 lalu. Kegiatan reses dilaksanakan di 150 titik (lokasi). Kami, tambah Setyo Sukarno, menyampaikan apresiasi atas dilantiknya 186 Kepala Desa hasil Pilkades Tahap III Tahun 2019 pada Tanggal 16 Desember 2019 yang lalu. Kini giliran membahas rencana Pemilihan Bupati (Pilbup) yang akan dilaksanakan 23 September 2020 mendatang.
Bambang Pur