blank

Oleh : Dr.H.Achmad Sulchan,SH,MH.

dan Dr.Hj.Aryani Witasari,SH,MHum

SEBAGAI negara hukum yang berdasarkan Pancasila, masyarakat Indonesia masih mengedepankan segala sesuatu masalah dengan melalui musyawarah, mufakat dan kekeluargaan. Dalam penyelesaian sengketa melalui jalur Non Litigasi atau di luar Pengadilan merupakan upaya untuk memperoleh jalan keluar yang saling menguntungkan kedua belah pihak. Penyelesaian sengketa diluar pengadilan ialah, sengketa yang merupakan beda pendapat diselesaikan oleh para pihak melalui alternatif penyelesaian sengketa yang didasarkan pada etikad baik dengan mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di Pengadilan.

Masyarakat yang patuh terhadap hukum dalam suatu negara Pancasila tersebut, maka semangat yang muncul sekarang ini adalah semangat mengesampingkan untuk tidak mempergunakan proses penegakan hukum melalui litigasi. Mengesampingkan dilakukan guna mencapai situasi tidak menang-menang sendiri antara pihak terkait, tetapi pengakhiran konflik atau sengketa dengan mencari solusi yang terbaik. Minimal pengakhiran sengketa bisa dilakukan tanpa ada pihak-pihak yang kehilangan muka, karena dilakukan melalui mekanisme penyelesaian sengketa alternatif (Dispute Resolutions Alternative).

Penyelesaian sengketa Nonlitigasi telah diatur pada sistem hukum Indonesia yaitu dalam Undang Undang No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS), maka masyarakat dapat memilih penyelesaian sengketa melalui jalur Non Litigasi, tidak melalui jalur Pengadilan, karena akan memakan waktu lama dan biaya yang tidak sedikit.

Penyelesaian sengketa melalui jalur Pengadilan (Litigasi) lambat laun menunjukkan kelemahannya dan dianggap tidak efektif dan efisien. Kelemahan penyelesaian sengketa litigasi, mendorong beberapa pihak yang menghendaki keadilan untuk mencari jalur lain atau alternatif dalam penyelesaian sengketa diluar badan peradilan. Alternatif penyelesaian yang digunakan pada umumnya adalah mediasi, negosiasi, dan arbitrase serta konsiliasi.

Mediasi, merupakan upaya penyelesaian sengketa dengan melibatkan pihak ke tiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil suatu keputusan, dan membantu pihak-pihak yang bersengketa untuk mencapai solusi/penyelesaian yang diterima oleh kedua belah pihak.  Mediasi sebagai suatu proses damai dengan perantara seorang mediator, yaitu pihak ketiga yang dipercaya oleh kedua belah pihak yang bersengketa untuk mencari titik temu yang adil, efektif, dan efisien tanpa merugikan salah satu pihak dengan biaya yang lebih ringan.

Negosiasi, merupakan komunikasi langsung yang di desain untuk mencapai titik temu kesepakatan pada saat kedua belah pihak mempunyai kepentingan yang sama atau berbeda. Pada dasarnya, berhasil atau tidaknya suatu sengketa diselesaikan melalui negosiasi sangat dipengaruhi oleh ketepatan memilih teknik negosiasi dan pemahaman serta langkah-langkah yang harus dilakukan untuk setiap negosiasi.

Sehingga negosiasi secara umum dapat diartikan sebagai satu upaya penyelesaian sengketa oleh para pihak tanpa melalui pengadilan, dengan tujuan mencapai kesepakatan bersama atas dasar kerja sama yang lebih harmonis dan kreatif.

Dengan demikian negosiasi adalah proses tawar menawar yang bersifat konsensus dimana para pihak berusaha memperoleh persetujuan tentang hal – hal yang di sengketakan, para pihak berhadapan langsung secara bersama-sama mendiskusikan permasalahan yang dihadapi secara korporatif dan saling terus terang atau terbuka.

Arbitrase, adalah penyelesaian atau pemutusan sengketa oleh oleh seorang hakim berdasarkan persetujuan bahwa para pihak akan tunduk dan mentaati keputusan yang diberikan oleh hakim yang mereka pilih atau tunjuk. Arbitrase merupakan sistem penyelesaian sengketa non litigasi yang paling formal, mengingat proses arbitrase kedua belah pihak yang bersengketa menyerahkan penyelesaian sengketa kepada pihak ketiga yang mempunyai wewenang untuk memberikan keputusan. Adapun putusan tersebut bersifat mengikat kedua belah pihak yang bersengketa.

Konsiliasi, penyelesaian sengketa secara konsensus antarpihak, denggan pihak netral dapat berperan secara aktif maupun tidak aktif. Para pihak yang bersengketa harus menyatakan persetujuan atas usulan pihak ketiga dan menjadikannya sebagai kesepakatan dari pada penyelesaian sengketa. Selanjutnya apabila dalam perundingan konsiliasi terjadi kesepakatan para pihak, maka dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para pihak yang bersengketa. Namun apabila tidak terjadi kesepakatan, maka pihak yang merasa kurang puas atau tidak sesuai dengan permintaannya/ tuntutannya dapat mengajukan gugatan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini