Kendal,-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal, Kamis (6/12/19) menggelar acara Sosialisasi Pencalonan Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kendal di Aula kantor setempat.
Tamu undangan yang hadir pada sosialisasi ini antara lain, Ormas, LSM, utusan dari lembaga pendidikan dan puluhan wartawan yang tergabung dalam PWI Kendal.
Komisioner KPU Jawa Tengah(Jateng), Putnawati mengatakan, tanggal 3 sampai 16 Desember, adalah pengumuman syarat dan dukungan minimal dan persebaran bagi bakal calon perseorangan.
Sedangkan berkasnya, diserahkan pada 19 Februari sampai dengan 23 Februari 2020 mendatang.
“Kenapa antara pengumuman dengan penyerahannya jeda waktunya cukup lama. Karena bakal calon perseorangan butuh waktu untuk menginput nama- nama ke aplikasi pencalonan atau silon?”kata Komisioner KPU Jateng, Putnawati.
Menurut Putnawati, bakal calon perseorangan ini, nantinya juga harus mengirimkan petugasnya sebagai penghubung antara bakal calon dengan KPU beserta surat mandatnya.
“Artinya, petugas penghubung ini, nanti akan diberikan pasword dan username dari KPU agar bisa membuka silon itu,” ujar Putnawati.
Putnawati juga menyampaikan bahwa, syarat dukungan untuk bakal calon perseorangan nanti berjumlah 7,5 % dari DPT Kabupaten Kendal atau sejumlah 58.398 yang dibuktikan dengan foto kopi KTP yang dicantumkan pada formulir B1 KWK.
“Untuk pendaftaran sendiri, baik bakal calon perseorangan maupun bakal calon dari partai, yaitu sama tanggal 16 sampai dengan tanggal 18 Juni 2020 mendatang,”imbuh Putnawati. (suarabaru.id/Agung)