SOLO, SUARABARU.ID – Tim Sikat Miras Polresta Surakarta berhasil menggerebek penjual minuman keras (miras) berbagai jenis di Jalan AR Hakim nomor 112, Kelurahan Setabelan, Banjarsari, Selasa (3/12), malam.
Polisi berhasil mengamankan pemilik usaha miras Riza Zulfa (52) yang sudah berulangkali tertangkap dengan kasus yang sama. Tim Sikat Miras di bawah komando Kasat Sabhara Polresta Surakarta, Kompol Sutoyo, mendatangi rumah Riza Zulfa sekitar pukul 21.00 WIB. Saat digerebek, Riza Zulfa tak berkutik. Di dalam rumahnya, polisi berhasil mengamankan puluhan botol miras jenis ciu.
Kasat Sabhara Polresta Surakarta, Kompol Sutoyo mengatakan, jelang Natal dan tahun baru, pihaknya menggelar operasi sikat miras.
“Malam kemarin sebenarnya ada tiga lokasi yang dicurigai sebagai tempat penjualan miras, yang pertama ada di sekitar Manahan, kemudian Jagalan, yang ketiga Setabelan,” katanya, Rabu (4/12).
BACA JUGA: Polisi Gerebek Penjual Miras Dioplos dengan Kayu Manis dan Serai
Dari tiga lokasi yang menjadi target operasi, hanya Setabelan yang menemukan barang bukti. “Di Manahan dan Jagalan hasilnya nihil,” lanjut Sutoyo.
Toko Kelontong
Dia menjelaskan, untuk menyamarkan usaha jual miras, Riza membuka warung kelontong di depan rumah. Namun ketika ada yang membeli miras pasti akan dilayani.
Hasil penggeledahan di rumah Riza, polisi berhasil menyita 71 liter ciu oplosan, empat liter ciu murni, dan tiga botol anggur merah. Jika melihat banyaknya barang bukti, diduga pelaku baru saja membeli miras di daerah Mojolaban.
Saat didatangi polisi, Riza sempat berkilah masih berbisnis miras. Alasan itu tidak dipercaya polisi. Sejumlah miras ditemukan polisi saat disembunyikan di dalam rumah.
“Riza ini bukan kali ini saja tertangkap menjual miras. Sudah berulangkali ditangkap, namun tak jera juga. Kami menjerat Riza dengan tipiring, karena tidak bisa menjerat dengan UU Perlindungan Konsumen, sebab dia hanya mengedarkan, bukan memproduksi atau mengoplos miras sendiri,” jelasnya.
Suarabaru.id/LBC