SOLO, SUARABARU.ID – Operasi Sikat Candi 2019 Polresta Surakarta berhasil menangkap sembilan tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor dan pencurian disertai dengan kekerasan di wilayah hukum Polresta Surakarta.
Operasi tersebut dilaksanakan pada 07-26 Oktober 2019 dengan mengamankan enam unit sepeda motor sebagai barang bukti dari sembilan tersangka di enam tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
Kapolresta Surakarta AKBP Andy Rifai mengemukakan, 20 hari Operasi Sikat Candi 2019, Satreskrim Polresta Surakarta di bawah Kasat Reskrim AKP Arwansa, berhasil ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dan pencurian dengan kekerasan yang dijadikan target operasi (TO) sebanyak lima perkara dan satu perkara non-TO.
“Dua tersangka juga kami tangkap karena menggunakan senjata tajam berupa celurit saat merampas sepeda motor di wilayah Kadipiro, Banjarsari,” tegas Andy Rifai dalam gelar perkara di halaman Mapolresta Surakarta, Jumat (29/11).
BACA JUGA: https://suarabaru.id/2019/11/21/berdalih-beli-susu-anak-andri-mencuri-motor-tetangga/
Dalam gelar perkara tersebut Kapolresta menjelaskan penungngkapan target operasi (TO), mengamankan barang bukti berupa enam kendaraan bermotor, masing-masing Mio AD-6962-DE milik Yohan Mailano dengan tempat kejadian perkasa (TKP) Bibis Wetan, Gilingan,Banjarsari, Beat AD-2066-ZZ (milik Adib Dwi Prasetyo, TKP Kampung Purwodiningratan, Jebres).
Selanjutnya Vario AD-2312-NU (milik Anik Evaria Rahayu, TKP Griya Sruni Kadipiro, Banjarsari), Beat AD-4967-SW (milik Ardian Rizqy, TKP Kadipiro, Banjarsari), Sigma AD-3279-PS (milik Rumi Mardani, TKP Pasar Ayu Balapan, Banjarsari), dan Mio H-4746-AG (milik Widyadari Pameli Fenita warga, TKP halaman Kelurahan Gajahan Pasarkliwon).
Sementara sembilan tersangka masing-masing Andri Finda Putra dan Hendra untuk kasus mengambil motor milik Yohan di daerah Gilingan Banjarsari, Yoga Dwi Saputro dan Verto Surya Pangestu untuk kasus pengambilan motor di jalan dengan kunci L milik Adib Dwi.
Adapun Heru Prabowo dan Parman untuk dua kasus pencurian serta perampasan motor milik Anik Evaria dan Ardian Rizqy. Sementara tersangka lainnya Panji Guruh dan Eko Sarjono mencuri motor di Pasar Ayu Balapan dengan korban Rumi Mardani, serta seorang tersangka ungkap non-TO Dika Sri Widodo asat mencuria motor yang terparkir di halaman Kelurahan Gajahan Pasarkliwon milik Widyadari.
BACA JUGA: https://suarabaru.id/2019/11/29/evira-rahayu-tersenyum-di-hadapan-kapolresta-surakarta/
Kapolresta menambahkan untuk barang bukti yang diketahui pemiliknya sudah dikembalikan ke pemilik masing-masing. Dalam gelar tersebut, Kapolresta Surakarta secara simbolis menyerahkan kunci sepeda motor milik Anik Evaria Rahayu.
“Korban pemilik sepeda motor sudah kami hubungi dan mengambil motor bukti kejahatan dengan menunjukkan surat-surat kepemilikan kendaraan bermotor,” pungkas Kapolresta.
Suarabaru.id/LBC