GROBOGAN (SB.id) – Guna menciptakan kondusifitas menjelang hari raya Natal 2019 dan Tahun Baru 2020, Polres Grobogan menggerbek sejumlah warung yang disinyalir menjual minuman keras. Kegiatan tersebut dilaksanakan personel Sat Sabhara yang dipimpin Kasat Sabhara, AKP Haryono.
Sasaran pertama penggerbekan yakni di sebuah warung minuman di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Gubug, Selasa (26/11). Dari penggerbekan ini, petugas menyita ratusan botol minuman keras berbagai jenis dan merek yang disembunyikan penjualnya di samping warung.
Lokasi penggerbekan kedua dilakukan di sebuah warung minuman di Lingkungan Gading, Kecamatan Purwodadi. Dalam penggerbakan tersebut, petugas menemukan puluhan botol minuman beralkohol dengan berbagai merek.
Petugas langsung melakukan pendataan terhadap ribuan botol miras dari dua warung tersebut dan disita, kemudian dibawa ke Mapolres Grobogan untuk dijadikan barang bukti.
Diungkapkan Kasat Sabhara Polres Grobogan AKP Haryono, para penjual yang terbukti menjual miras ini akan disidangkan di pengadilan setempat. Dengan sidang tersebut diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi para penjual.
“Penjual miras ini akan kita proses di pengadilan. Kegiatan ini kita lakukan sebagai upaya cipta kondisi menjelang hari raya Natal dan Tahun Baru 2020,” tegas AKP Haryono.
Pihaknya juga memaparkan, razia miras ini merupakan bagian dari pelaksanaan operasi rutin. Terdata, sepanjang 2019 ini, ribuan botol miras dan ratusan liter arak berhasil diamankan melalui operasi ini.
“Sejauh ini sudah ada puluhan penjual miras yang kita proses dan disidangkan. Kami imbau kepada para penjual miras agar tidak lagi menjual minuman terlarang ini sebab akan memicu terjadinya gangguan kamtibmas,” ujar AKP Haryono.
Lakukan Pencegahan
Selain melakukan penindakan, pihak kepolisian juga sudah melakukan berulangkali upaya pencegahan. Hal itu dipaparkan melalui imbauan kepada masyarakat terkait bahaya penggunaan narkoba, miras dan minuman oplosan pada berbagai kalangan hingga menjangkau wilayah pedesaan.
suarabaru.id/Hana Eswe.