DEMAK– Masyarakat Demak yang diwakili puluhan warga Kecamatan Karangtengah dan beberapa pelajar serta mahasiswa, mengaku takut jika hendak melaporkan indikasi adanya pelanggaran Pilkada. Hal itu terungkap saat digelar kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, di Hotel Amantis, Demak, Sabtu (23/11).
Maryam Maria Ulfah (37) Warga Desa Tambakbulusan, Kecamatan Karangtengah, Demak, menyampaikan hal itu pada acara diskusi tentang Pilkada 2020, yang mengusung tema Mengikis Politik Uang dalam Pilkada 2020, oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jateng bekerja sama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Demak.
BACA JUGA : Duet PWI dan Bawaslu Jateng, Kikis Politik Uang Jelang Pilkada 2020
Menurut aktivis literasi ini, politik uang sudah mendarah daging. Masyarakat tanpa merasa risih, membagi dan menerima uang jelang pelaksanaan pilkada.
”Jika mau melaporkan politik uang kepada petugas atau menuliskannya di sosial media, nanti ujung ujungnya masyarakat yang kena. Kami malah dilaporkan balik, dan jika dipenjara siapa yang akan bertanggungjawab untuk keluarga?” ungkapnya.
Keluhan-keluhan serupa juga diungkapkan sebagian besar peserta, setelah mendengar uraian materi yang disampaikan Rofiudin dari Bawaslu Jateng dan Dr Fitriyah Dosen Fisip Undip, yang di-dhapuk sebagai narasumber.
Sampaikan Informasi
Dalam paparannya, Rofiudin menyampaikan harapannya, agar dalam Pilkada 2020 nanti menjadi pemilih cerdas dan tak pragmatis, dengan cara ikut mencegah pelanggaran di lingkungan terdekat. Selain itu ikut aktif mengikuti sosialisasi tentang aturan pilkada, sekaligus memantau agar pilkada lancar sesuai prosedur.
”Jika ada indikasi pelanggaran Pilkada, maka sampaikan informasi itu ke pengawas pilkada, atau mempublikasikan melalui media massa dan medsos tentang kecenderungan adanya pelanggaran,” ungkapnya.
”Politik uang punya potensi menghalangi kebebasan dalam mengambil keputusan dan soal memilih, karena terpengaruh oleh kekuatan uang,” sambung Fitriyah.
suarabaru.id/Kusfitria Marstyasih