SOLO, SUARABARU.ID – Satuan Shabara Polresta Surakarta berhasil menggerebek seorang penjual minuman keras (miras) oplosan dan ciu di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kamis (21/11), malam. Warsito alias Kenthut, penjual miras berhasil diamankan petugas saat penggerebekan.
Kasat Shabara Polresta Surakarta, Kompol Sutoyo, mengatakan, penggerebekan penjual miras di Sumber tersebut berdasarkan laporan dari warga yang mulai resah karena adanya penjualan miras yang dilakukan Warsito.
BACA JUGA: https://suarabaru.id/2019/11/22/diimingi-boneka-beruang-gendon-setubuhi-remaja-bawah-umur/
“Setelah menerima laporan masyarakat, kami bergerak ke lokasi yang dimaksud. Sesampai di TKP, kami berhasil mengamankan ciu yang sudah dikemas dalam botol air mineral dan ada yang sudah dioplos,” terang Sutoyo dalam gelar perkara di Mapolresta Surakarta, Jumat (22/11).
Dari hasil gerebekan tersebut, polisi berhasil menyita ratusan liter ciu yang dikemas dalam 54 botol bekas air mineral berukuran 600 mililiter, 17 botol bekas air mineral kemasan 1.500 mililiter. Turut disita miras yang ditempatkan di dalam gentong serta termos besar.
“Kalau yang di dalam gentong dan termos ini sudah dioplos dengan kayu manis, jambu kluthuk, serai, dan bahan rempah-rempah lainnya. Jadi warnanya kecokelatan dengan aroma ciu,” tambah Sutoyo.
Ditambahkan, selain menjual ciu dalam botol bekas kemasan air mineral, Kenthut juga menjual dalam kemasan bungkus plastik. Paket hemat ciu oplosan yang dikemas dalam bungkus plastik itu dijual Rp15.000/bungkus hingga Rp40.000.
“Yang botol bekas kemasan air mineral itu dijual dengan harga bervariasi, rata-rata Rp25.000/botol. Untuk mengelabuhi petugas, Kenthut menyembunyikan minuman keras di belakang rumahnya. Ditutupi karung-karung bekas dan kertas-kertas bekas,” urai Sutoyo.
Dituturkan, minuman beralkolhol tak boleh diperjualbelikan secara bebas. Harus disertai kelengkapan berbagai perizinan yang ada.
Ia mengimbau, agar masyarakat segera melaporkan kepada kepolisian bila menemukan warga yang menjual minuman keras secara ilegal. “Kalau mendapati ada penjual miras di wilayah hukum Surakarta, segera laporkan, segera kita tindaklanjuti,” tegas Sutoyo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, Kenthut dikenakan pasal tindak pidana ringan (tipiring) dengan ancaman hukuman bisa mencapai satu minggu kurungan.
Suarabaru.id/LBC