WONOSOBO – Komplotan spesialis pembobol mesin ATM yang beranggotakan lima orang berhasil diringkus tim Satreskrim Polres Magelang dan Polres Wonosobo saat tengah mengamankan diri di tempat pelariannya di sekitar Magelang, Kamis (24/10).
Lima komplotan tersebut yakni Busron (24), Pauzan (25), Supendi (38), Benardi (28) dan Azirwan (24), semua warga Tanggamus Lampung. Kelimanya diketahui telah membobol mesin ATM BNI di RM Taman Puring Mendolo, SPBU Sidojoyo dan PT Perkebunan Tambi Wonosobo.
KBO Satreskrim Polres Wonosobo IPTU Wariyanto, Senin (18/11), mengungkapkan setelah berhasil membobol di tiga ATM BNI, kelimanya pergi ke Magelang untuk menikmati hasil curiannya. Namun sebelum menikmati uang kejahatannya pelaku keburu ditangkap polisi.
“Penangkap kelima pelaku pembobol berdasarkan laporan pihak BNI karena ada dana keluar di tiga ATM tapi tidak tercacat dalam data pengambilan uang yang berarti ada pembobolan. Tim Satreskrim Wonosobo pun langsung melakukan penelusuran,” ungkapnya.
Berdasarakan hasil pengembangan, katanya, kelima pelaku lari dan berada di wilayah Magelang. Polres Wonosobo bekerjasama dengan aparat Polres Magelang melakukan pengejaran di lokasi yang dimaksud dan berhasil mencokok lima pelaku.
“Modus yang dilakukan pelaku dikenal dengan istilah cash fishing. Pelaku memasukan kartu ATM lalu membuka mulut mesin ATM lalu mengganjal dengan tang. Selanjutnya pelaku memasukan kawat yang sudah dibengkok untuk menarik uang dari dalam ATM,” sebutnya.
TKP Lain
Melalui cara tersebut, imbuhnya, sensor ATM membaca ada vandalisme dan transaksi dibatalkan. Meksi uang berhasil keluar namun saldo di ATM milik pelaku tidak berkurang tapi uang tetap bisa keluar karena diambil paksa dengan cara dicantol dengan kawat.
“Dari pembobolan di tiga ATM, pelaku berhasil menggondol uang lembaran ratusan ribu sejumlah Rp 3.850.000. Dimungkinkan pelaku membobol ATM di wilayah Temanggung dan Banyumas karena rekaman CCTV, ciri pelaku sama dengan kasus di Wonosobo,” katanya.
Saat melakukan aksinya, Busron dan Pauzan bertugas sebagai eksekutor yang mengambil uang di ATM. Sedang Supendi dan Benardi berjaga-jaga di luar ruang ATM. Azirwan menunggu di mobil untuk membawa teman-temannya setelah berhasil menjalankan aksinya.
“Salah satu pelaku terpaksa dilumpuhkan kakinya karena saat mau ditangkap petugas, melakukan perlawanan. Kini kelima pelaku terpaksa mendekam di tahanan Polres Wonosobo untuk mempertanggungjawabkan perbuatan dan mintai keterangan lebih lanjut,” bebernya.
Menurut IPTU Wariyanto, saat ini Polres Wonosobo tengah melakukan pengembangan karena kemungkinan pelaku melakukan hal yang sama di tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah lain. Tim Satreskrim sedang melakukan pengejaran orang yang menyediakan kartu ATM.
Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan UU KUHP Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuma maksimal 7 tahun penjara. Barang bukti berupa sejumlah uang, kartu ATM, buku tabungan, tang dan kawat disita petugas.
SUARABARU.ID/Muharno