BREBES – Fata Yasin, warga Desa Keboledan, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes kemarin mendatangi kantor bupati. Kedatangannya didampingi kuasa hukum Ahmad Sholeh,SH guna menyampaikan keberatannya atas ditolaknya berkas pendaftaran pilkades oleh panitia di desanya. Saat ditemui, Yasin mengaku kecewa dengan sikap panitia pilkades didesanya yang tidak mau menerima berkas miliknya untuk menjadi salah satu peserta pilkades. Padahal, lanjut dia, berkas tersebut diserahkan sebelum pukul 24.00 di hari akhir jadwal penyerahan.
“Saya sebelumnya sempat berkonsultasi dulu lewat Whatsapp panitia pilkades. Saat itu panitia menyebut kalau batas akhir penyerahan berkas pendaftaran sampai pukul 12 malam,” terang dia.
Namun, saat dirinya menyerahkan berkas sekira pukul 21.00 malam, panitia malah menolaknya, dengan alasan pendaftaran bakal calon kades telah ditutup pada tanggal, 15 Oktober pukul 15.00,” tambah Yasin.
Yasin pun menduga, upaya tersebut dilakukan guna menjegal dirinya agar tidak bisa ikut dalam kontestasi Pilkades di desanya. Yasin yang merasa dirugikan lantaran tidak bisa menjadi balon kades, kemudian mendatangi kantor bupati Selasa (13/11) untuk menyerahkan surat pengaduan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Panitia Pilkades di Desa Keboledan, Kecamatan Wanasari.
“Surat pengaduan sudah kita serahkan dan berharap bupati bisa segera memberi tanggapan atas aduan tersebut. Dengan harapan dirinya bisa diberi kesempatan untuk menjadi bakal calon kades,” ujarnya.
Namun, apabila aduan tersebut tidak mendapat respon atau diabaikan oleh bupati, pihaknya kemudian akan menempuh melalui jalur hukum, dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Urusan Negara (PTUN) Semarang. “Kita masih menunggu jawaban dari bupati. Kalau memang nantinya tidak ditanggapi, ya kita akan mengajukan gugatan melalui PTUN,”pungkas Yasin.
SUARABARU.ID/harviyanto