blank
Jajaran BNN menunjukkan barang bukti narkoba yang disita dari tersangka.

KENDAL– Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng, Rabu (13/11/19) Pagi melakukan Press Release di depan kantor  BNN Kabupaten Kendal  Jl. Gajahmada Karang Sari Kendal.

Dalam press release  ini Kepala BNN Provinsi Benny Kurniawan mengatakan, pada tanggal 10 November 2019, Tim Satgas Pemberantasan Narkotika BNNP Jateng melakukan penangkapan terhadap kurir narkotika berinisial SGT di Perumahan Rahayu Mutiara Indah Blok A No. 1 Jalan Laut, Bandengan Kendal.

Dari penggeledahan, Tim Satgas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sejumlah 317 gram, 3 bungkus kecil sabu seberat 17 gram, 1 timbangan digital, 1 unit mobil minibus silver, dan 2 buah telpon genggam.

Dalam pengembangan, dan pemeriksaan, terhadap kurir SGT, diketahui bahwa ternyata SGT dikendalikan seorang narapidana LP kelas IA Kedungpane Semarang berinisial FS untuk mengambil narkoba di Jakarta.

Setelah itu, para tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNNP Jateng untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Para tersangka dikenakan pasal 114,112 dan 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

“Pengungkapan kasus narkotika ini, merupakan kerjasama dan sinergitas yang terus dibangun antara BNNP Jateng , BNNK Kendal dan LP Kelas 1A Kedungpane, Semarang,”ujar Kepala BNNP Jateng Benny Gunawan.

SUARABARU.ID/Agung