SEMARANG –Sebanyak 300 santri dan santriwati Pondok Pesantren Al Anwar Mranggen Kabupaten Demak antusias mengikuti penyuluhan hukum oleh Magister Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang bersama Lembaga Bantuan Hukum Demak Raya ( LBH Dera), di rung utama Pondok setempat, Jumat (8/11).
Penyuluhan hukum bertajuk “Perlindungan Hukum Hak-hak Anak dan Kewajiban Anak”, menghadirkan Ketua MH Unissula Assoc. Prof. Dr. H. Umar Ma’ruf, SH., Sp.N, M.Hum. dan sekretarisnya Assoc Prof. Dr. Hj. Sri Kusriyah, SH. M.Hum yang juga dihadiri pengasuh pondok KH. Abdul Bashir Hamzah dan KH Gozali.
Umar menyampaikan, berdasarkan konvensi Hak Anak (KHA) yang diadopsi dalam UU 23/02 tentang Perlindungan Anak, terdapat 4 Prinsip yang harus dipedomani dalam perlindungan anak.
Yaitu, Non Diskriminasi (Non Discrimination), Yang Terbaik Bagi Anak (Best Interest of the Child), Kelangsungan Hidup dan Perkembangan Anak (Survival and Development of the Child), dan Mendengar Pendapat Anak (Respect for the Views of the Child).
Di samping itu Umar juga menyampaikan dari sekian banyak hak anak yang harus dilindungi, paling tidak dapat digolongkan menjadi 4 yaitu Hak Hidup, Hak Tumbuh Kembang, Hak Perlindungan dan Hak Partisipasi.
“Hak-Hak tersebut menjadi tanggungjawab renteng negara, pemerintah dan pemerintah daerah, masyarakat, dan terutama orang tua dan keluarga”,jelas Umar.
Dalam kegiatan MH Unissula Menyapa ini, juga dilakukan pemberian bantuan bahan makanan pokok seperti beras, mie instan, dan sejumlah uang tunai.
Suarabaru.id