Pemda Wajib Terima PI 10% dari Pengelolaan Sumber Daya Mineral
Ketua Pansus Raperda PD/PT DPRD Jateng Sriyanto Saputro mendengarkan paparan dari Kementerian ESDM terkait Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Perseroan Terbatas (PT) Sarana Migas Jawa Tengah. (ist./hms)

JAKARTA, SB.ID – Panitia Khusus (Pansus) Raperda DPRD Jateng tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perseroan Terbatas (PT) Sarana Migas Jawa Tengah berkonsultasi ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jumat (8/11/2019).

Rombongan Pansus antara lain didampingi Kepala Dinas ESDM Jateng Sujarwanto Dwiatmoko diterima oleh Kepala Subdirektorat Pengembangan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Nonkonvensional Yulianto dan Kasi Penilaian Rencana Pengembangan Lapangan Joko Hadi Wibowo.

Ketua Pansus Sriyanto Saputro mengatakan, menindaklanjuti surat Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terkait Participating Interest (PI) yang menyaratkan adanya BUMD yang ditunjuk sebagai pengendali di bidang migas.

Seperti diketahui PI adalah besaran maksimal yang diterima pemerintah daerah yang ditawarkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) berdasarkan PP No 35/2014 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas, yakni 10% (pasal 24).

Untuk itu, lanjut Sriyanto, diawali dengan pembentukan perda dan mengingat tenggat waktunya sangat mepet, Maret 2020 sudah terealisasi, maka pansus harus menyelesaikan perda ini Desember 2019.

Berdasarkan Permen ESDM no. 37/2016 BUMD ini (PT Sarana Migas Jawa Tengah) khusus mengurusi PI dan tidak boleh di luar PI (pasal 3 huruf c).

“Tentunya kami (Pansus) perlu berkonsultasi untuk mendapatkan informasi terkait regulasinya dari Pak Yulianto dan Pak Joko (Kementerian ESDM) terhadap beberapa pertanyaan tertulis yang sudah kami email,” ujar politikus Partai Gerindra itu.

Menanggapi pansus, Yulianto mengatakan, sesuai Pasal 24 PP 35/2016 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas diatur bahwa KKKS wajib menawarkan PI 10% kepada Pemda. Apabila tidak maka Menteri ESDM akan memberi teguran dan bila perlu mengevaluasi KKKS.

“Itu soal konsekuensi yang ditanyakan. Sanksinya teguran dan evaluasi KKKS. Jadi tidak pembatalan atau pencabutan KKKS,” ujar Kasubdirektorat Pengembangan Wilayah Kerja Hulu Migas itu.

Joko Hadi Wibowo menambahkan, filosofinya KKKS itu bukan izin melainkan kontrak. Di hilir migas itu izin bisa dicabut atau dibatalkan. Kalau di hulu migas itu dasarnya kontrak, sehingga kedudukan KKKS sejajar dengan SKK Migas.

“Maka konsekuensi tadi, dikembalikan pada klausul kontraknya. Menteri memberi teguran atau evaluasi terhadap KKKS yang tidak menawarkan PI kepada Pemda,” kata Kasi Penilaian Rencana Pengembangan Lapangan Kementerian ESDM itu.

Ditambahkan, BUMD penerima PI tidak boleh merangkap sebagai BUMD pengelola Migas yang tidak dibolehkan memiliki usaha lain kecuali Migas.

BUMD penerima PI syaratnya pertama sahamnya 100% milik Daerah dan kedua ada Perdanya. Dengan demikian tidak harus buat BUMD baru. Bank Jateng bisa menjadi BUMD penerima PI, karena mayoritas kepemilikan saham dimiliki Pemprov.

Kemudian apabila BUMD yang mau dibentuk sebagai penerima PI, dia bisa menerima PI dari KKKS lainnya. Berbeda dengan BUMD pengelola Migas, satu entitas satu wilayah kerja dan tidak boleh memiliki usaha lain.