BREBES – Rasito (63), warga Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes harus meringkuk di ruang tahanan Mapolres Brebes. Laki-laki tua yang sudah memiliki cucu itu ditahan akibat perbuatannya yang telah menyetubuhi AL (5).

Dari hasil pemeriksaan kepolisian setempat, pelaku diketahui telah mencabuli korban hingga menyebabkan kelamin korban mengalami luka. Tindakan bejat itu terbongkar setelah orang tua korban curiga dengan kondisi alat kelamin korban yang terdapat luka. Melihat kondisi itu, ibu korban lalu memberikan obat jenis betadine.

“Kasus tersebut terbongkar setelah ibu korban melihat alat kelamin korban luka, kemudian dikasihnya obat betadine,” terang Kasatreskrim Polres Brebes AKP Agung Suryamicho, Rabu (30/10). Menurutnya, penasaran dengan dengan kondisi itu, orang tua korban lalu memeriksakannya ke bidan setempat. Dari situ, lanjutnya, korban diketahui telah menjadi korban pencabulan.

Mendapat laporan dari orang tua korban, pihak kepolisian langsung memburu pelaku. Dan tidak butuh waktu lama, pelaku yang masih tetangga korban berhasil diamankan.

“Dari pengakuannya, tersangka hanya sekali mencabuli korban,”tambah dia. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016 Pasal 8 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun kurungan penjara.

Saat ditemui di ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Brebes, pelaku mengaku khilaf. Laki-laki yang sudah menduda ini menyetubuhi di lokasi korban bermain. Dia juga tidak memberi iming-iming ke korban dalam melancarkan aksi bejadnya itu. Dan guna kepentingan pemeriksaan, selain menangkap pelaku, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu potong rok panjang motif bunga warna merah jambu dan satu potong celana dalam warna putih bergambar hello kity.

Suarabaru.id/Harviyanto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini