BLORA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2019), menggelar rekontruksi pembunuhan Ratmiyati (41), dengan tersangkan Doyo (50), tetangga yang juga pria idaman lainnya (PIL) korban.
Peragaan ulang (rekontruksi), dilangsungkan di rumah korban (almarhum Ratmiyati), di Dukuh Guyung, Desa Klagen Kecamatan Kedungtuban, Blora. Rekontruksi berjalan aman dan lancar disaksikan ratusan warga.
“Peragaan ulang di TKP ini, untuk mensingkronkan hasil penyidikan, olah TKP, dan pengakuan tersangka Doyo,” jelas Kasatresrim Polres Blora, AKP Hery Dwi Utomo.
Ada yang menarik dari rekonstruksi itu, yakni Sukardi (50), suami korban, juga orang tua, dan keluarga korban ikut menyaksikan jalannya rekontruksi, baik kejadian di dalam rumah maupun di halaman belakang rumah.
Pergaan ulang yang digeber dengan penajagaan ketat puluhan personil kepolisian dari Polres Blora dan Polsek Kedungtuban, dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Hery Dwi Utomo dengan memperagakan 23 adegan.
“Tersangka pelaku kami libatkan langsung, agar rekronstruksi ini benar-benar singkron dengan kejadian di TKP,” jelas Hery.
Berbelit-belit
Tujuan lainnya, untuk mencari kesesuaian keterangan dari tersangka dengan berita acara pemeriksaan (BAP), karena pelaku sering berbelit-belit dalam memberikan keterangan kepada penyidik.
“Peragaan ulang kami gelar di tempat kejadian perkara (TKP) langsung, agar lebih jelas dan gamblang,” tambah Kasatreskrim Polres Blora.
Adegan demi adegan diperagakan oleh pelaku, antara lain dimulai dari memukul lonceng tanda tersangka datang, sampai terjadinya penganiayaan (pembunuhan) yang menewaskan korban Ratmiyati.
“Total ada 23 adegan, mulai awal memukul lonceng sebagai tanda kedatangan pelaku ke rumah korban, sampai terjadinya pembunuhan,” jelas AKP Heri Dwi Utomo.
Dari hasil rekontruksi ini, diketahui kasus pembunuhan itu diawali dengan perbuatan perzinaan, seusai dengan keterangan pelaku yang sempat berhubungan badan dengan korban di dalam rumah.
Seperti diberitakan Suarabaru.id, Selasa (8/10/2019), Kepolisian Resor (Polres) Blora, menggelar jumpa pers kasus pembunuhan berlatar belakang asmara dengan korban meninggal dunia, Ratmiyati.
Jumpa pers yang digelar di kompleks gedung Reskrim Polres setempat, Kapolres AKBP Antonius Anang didampingi KasatReskrim AKP Heri Dwi Utmo, menampilkan pelaku pembunuhan Doyo (50) dan BB-nya.
Di hadapan Kapolres Anang dan wartawan, Doyo mengaku menjalin perselinguhan (hubungan terlarang) dengan korban sudah berlangsung sekitar tiga tahun, terbanyak saat suami korban sedang keluar rumah.
Pelaku mengaku sudah berulang kali melakukan hubungan intim dengan korban. Buah dari hubungan gelap itu, keduanya memiliki satu anak, dan keduanya juga sudah memiliki keluarga masing-masing.
Kapolres menambahkan, korban dibunuh dengan cara dihantam dan dipukuli pakai batu batako sekitar delapan kali di kepala, setelah tidak sadarkan diri, pelaku keluar lewat pintu belakang.
Motif pembunuhan dipicu sakit hati atas pernyataan korban, pelaku dibilang tidak jantan, dan tidak bisa memuaskan korban.
Suarabaru.id/Wahono